Fadli Zon setuju dana kampanye dibatasi asal biaya saksi TPS ditanggung pemerintah
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang peraturan KPU soal batasan dana kampanye yang bisa dimiliki calon presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif dalam pemilu 2019. Dalam hal ini, Capres-Cawapres hanya bisa menerima maksimal Rp 25 miliar sumbangan dana kampanye dari partai politik.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai rancangan tersebut harus dikaji dengan matang.
"Ini harus terang dan jelas mengenai aturan fundraising karena kita tahu parpol enggak dapat dana yang memadai, nanti juga caleg-caleg termasuk capres, caleg, ini harus ada ketentuannya yang jelas mengenai uang iuran atau sumbangannya dan lain lain. Dulu kan dari parpol kalau enggak salah aturannya Rp 1 M, Rp 7,5 M," kata Fadli di DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3).
Fadli yang juga Wakil Ketua DPR ini setuju bahwa ada batasan soal sumbangan dana kampanye. Asalkan soal biaya akomodasi saksi Tempat Pemilihan Suara (TPS) ditanggung oleh pemerintah.
"Ya (setuju), kecuali tadi saksinya dibayarin juga, kan saksi juga perlu transportasi, konsumsi, makan, biayanya kan dari unit per costnya sebenarnya kecil tapi jumlahnya banyak. Sekarang TPS ditambah dari 600 ribu jadi 900 ribu TPS. Bayangkan 900 ribu TPS ada 2 orang di TPS nya berarti ada 1,8 juta saksi," tutur Fadli.
"Dari sisi partai kita harus membiayai transportasi, makan dan lain lain kalau enggak, enggak ada saksi di tempat tersebut. Ini bahaya. Kecuali pemerintah atau negara membiayai semua saksi. Itu menurut saya jauh lebih meringankan," sambungnya.
Tak hanya itu, Fadli juga menilai jika segala atribut iklan kampanye Pemilu 2019 dibiayai oleh KPU maka hal tersebut lebih baik. Kebijakan seperti itu juga dapat mencegah terjadinya politik uang.
Berdasarkan draft PKPU sendiri tentang dana kampanye, terdapat tiga kriteria sumber modal kampanye yakni dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.
"Jangan sampai nanti ada bohir atau cukong yang menitipkan uangnya kepada calon dan akhirnya kalau terpilih menagih dalam bentuk proyek dan lain lain, ujar Fadli.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaKetum PSI Kaesang Pangarep menanggapi PSI gagal ke DPR meski sudah habiskan anggaran besar untuk kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPolitik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca Selengkapnya