Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon sebut tak masalah MKD periksa Setya Novanto

Fadli Zon sebut tak masalah MKD periksa Setya Novanto Fadli Zon. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tak masalah jika MKD menyambangi KPK dan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran kode etik karena terjerat kasus korupsi e-KTP. Hal ini karena kasus yang membelit Setnov telah menjadi perhatian publik.

"Untuk meminta klarifikasi ndak masalah. Memang MKD punya kewenangan ketika itu kasus mendapat perhatian kepada masyarakat," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11).

Rapat MKD bersama fraksi-fraksi partai membahas posisi Setnov sebagai Ketua DPR belum kunjung digelar karena sebagian fraksi berhalangan hadir. Dia mempertanyakan kewenangan MKD memanggil fraksi-fraksi membahas nasib Setnov.

"Kebutuhan itu harus kita periksa dulu Adakah kewenangan memanggil fraksi? Karena biasanya untuk masalah fraksi itu dilakukan dalam Bamus, termasuk bamus pengganti bamus baru dibicarakan di situ," jelas politisi Gerindra ini.

Soal desakan agar Setnov mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, Fadli menyarankan, agar proses pergantian sesuai dengan koridor hukum. Merujuk pada UU MD3, pimpinan DPR yang terjerat kasus hukum bisa diganti jika telah berstatus terdakwa.

"Kita bekerja sesuai aturan hukum saja, untuk apa kita membuat hukum atau UU. Dalam kasus ini kita ikuti saja. Kecuali jadi terdakwa berbeda. Tersangka bisa benar benar salah, bisa enggak salah," terangnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengingatkan semua pihak agar sebaiknya menunggu upaya hukum praperadilan yang ditempuh Setnov selesai. Sidang praperadilan Setnov hari ini ditunda pekan depan lantaran pihak KPK tidak hadir.

"Saya kira kita menghargai proses yang sedang berlangsung proses hukum yang dihadapi Pak Nov, kalau ada terkait pergantian itu semua perlu mengacu pada aturan UU yang ada, tetapi kita lihat dulu proses yang ada sekarang ini apa akan terjadi," tandasnya.

Fadli juga memastikan, tugas pimpinan DPR tidak akan terganggu meski Setnov absen karena ditahan oleh KPK. Kepimpinan DPR, kata Fadli, dijalankan atas prinsip kolektif kolegial.

"Selama itu tidak ada kita melihat semua ini berjalan biasa saja karena pimpinan DPR itu kolektif kolegial sejauh ini tidak ada masalah yang terkait dengan tugas-tugas yang ada. Karena sudah dibagi juga sesuai dengan bidang masing-masing," ujar Fadli.

Di lain hal, Fadli mengaku tak khawatir DPR akan 'panen' opini buruk karena Ketua DPR-nya tersangkut kasus hukum. Masyarakat disebut sudah dewasa melihat persoalan dimana kasus yang menjerat Setnov merupakan masalah pribadi bukan institusi DPR.

"Masyarakat semakin dewasa dengan demokrasi kita. orang demonstrasi juga biasa, bisa tertib damai kalau menyangkut orang-perorang mereka bisa melihat. Mana institusi perorang mereka bisa juga memilah apa yang terjadi," tukasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!

Dipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!

DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya
Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas

Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas

Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.

Baca Selengkapnya