DKPP loloskan 2 pasang calon yang digagalkan KPU Tangerang
Merdeka.com - Setelah meloloskan pasangan Khofifah Indar Parawansa -Herman Suryadi Sumawiredja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali meloloskan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang yang digagalkan KPU.
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri-Gatot serta Arief R Wismansyah-Sachrudin mengadukan KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait tidak diloloskannya mereka sebagai calon wali kota Tangerang.
Putusan sidang lanjutan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang di kantor DKPP Gd Bawaslu RI Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat Selasa (6/8), yang dipimpin Hakim Ketua Jimly Asshidiqi, dengan hakim anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Valina Sinka, mengabulkan seluruh pengaduan para pengadu.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada para anggota KPU Tangerang sampai adanya penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terhadap teradu.
DKPP juga memutuskan agar dewan Komisi Pemilu Provinsi Banten mengambil alih KPU Kota Tangerang untuk mengembalikan hak atas Ahmad Marju Kodri-Gatot serta Arief R Wismansyah-Sachrudin untuk maju menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Kemudian memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanannya.
Dengan adanya putusan DKPP tersebut, maka Pilkada Kota Tangerang diikuti lima pasangan calon, bukan tiga pasangan calon sesuai keputusan KPU Kota Tangerang.
Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten siap melaksanakan amanat DKPP untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang.
"Kami besok akan rapat di KPU Kota Tangerang untuk menyikapi putusan DKPP ini," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna saat dikonfirmasi di Serang, Selasa (6/8).
Dia mengatakan KPU Banten siap melaksanakan apa yang diputuskan DKPP terkait hasil pengaduan dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang kepada DKPP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaLima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnya