DKPP ingatkan KPU tak diskriminatif perlakukan Capres dan Cawapres
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengingatkan, penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu agar tak berlaku diskriminatif terhadap pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019. Kedua pasangan capres-cawapres, baik petahana atau bukan harus mendapat perlakuan yang sama.
Hal ini ditegaskan Anggota DKPP, Muhammad dalam acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Muhammad menegaskan, bahwa para penyelenggara Pemilu harus bersikap netral. Jokowi yang statusnya masih sebagai kepala negara memang harus dihormati, tapi perlakuan kepada capres petahana atau bukan petahana tetap tak boleh dibedakan. DKPP juga akan terus memantau kinerja pada penyelenggara ini.
"Titip pesan agar semua peserta Pemilu diperlakukan sama, mau petahana atau bukan," tegasnya.
DKPP, lanjutnya, telah menerima laporan terkait peristiwa di saat kampanye damai pada hari Minggu kemarin. Karena itulah ia kembali menegaskan semua calon harus diperlakukan sama.
"Sudah ada laporan ke DKPP soal kampanye hari Minggu kemarin," ujarnya.
Terkait peluncuran IKP, Muhammad mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi. Menurutnya IKP ini merupakan buah dari kerja cerdas yang bisa dijadikan referensi untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran atau kerawanan dalam proses Pemilu. Dengan IKP ini, kinerja Bawaslu dinilai semakin terlihat jelas.
Muhammad menjelaskan, keberadaan DKPP bukan untuk menakut-nakuti para penyelenggara Pemilu. Justru keberadaan lembaga ini untuk menjaga kehormatan para penyelenggara Pemilu.
"DKPP adalah sahabat Anda dan kalau ada yang coba cari kesalahan penyelenggara Pemilu tanpa fakta, DKPP terdepan jaga nama baik saudara," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaDurasi waktu yang telah ditentukan itu memberi kesempatan yang sama bagi tiap capres atau cawapres.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca Selengkapnya