Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirugikan larangan kampanye di pesantren, Timses Jokowi-Ma'ruf akan ke Bawaslu

Dirugikan larangan kampanye di pesantren, Timses Jokowi-Ma'ruf akan ke Bawaslu jokowi umumkan tim sukses. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding akan membicarakan kembali kepada pihak Bawaslu terkait larangan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait berkampanye di lembaga pendidikan termasuk pesantren bagi seluruh peserta pemilu. Sebab larangan tersebut kata dia membuat pihaknya merasa dirugikan.

Walaupun dirugikan, Karding menjelaskan pihaknya tetap menaati peraturan yang dibuat oleh KPU. Dia mengklaim pihaknya tidak pernah melakukan kampanye di pesantren.

"Iya (ke Bawaslu). Kita, kami dan Kiai Ma'ruf Amin tidak berkampanye di sana dan silakan Bawaslu melakukan pengawasan. Kita terbuka kok. Kami ikut aturan walaupun kami merasa dirugikan," kata Karding di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Karding menjelaskan pihaknya akan mendiskusikan kembali terkait peraturan tersebut. Karena dalam peraturan tersebut memiliki banyak makna.

"Oleh karena itu menurut saya, aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan. tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang akan korslet dan harus kita diskusikan bagaimana bagaimana ke depan," papar Karding.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Larangan tersebut juga berlaku bagi lembaga pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pesantren.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP