Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga ijazah palsu, calon petahana Pilkada Mimika tak lolos jadi peserta

Diduga ijazah palsu, calon petahana Pilkada Mimika tak lolos jadi peserta Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kandidat petahana dalam Pilkada Mimika yakni Eltinus Omaleng yang berpasangan dengan Johanes Rettob, dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta pilkada serentak 2018. Hal itu karena tersangkut persoalan administrasi yakni menggunakan ijazah palsu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyebut bakal pasangan calon Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob) yang diusung semua partai politik yang ada di Kabupaten Mimika, tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu setelah rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Mimika 2018, yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, sejak Sabtu (17/2) malam hingga Minggu dini hari.

Bakal pasangan calon OmTop dinyatakan tak memenuhi syarat terkait ijazah palsu salah satu kandidat. Sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual untuk ijazah terakhir S2 di Universitas Cenderawasih.

"Setelah di cros cek ke sekolah (SMP) dari calon Bupati Bapak Eltinus Omaleng yang mengeluarkan ijazah dan menanyakan ke dinas terkait, sekolah tersebut sudah lama ditutup dan tidak ada data atas nama yang bersangkutan," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal dalam rapat pleno.

"Pasangan ini TMS," kata Ocepina, seperti dilansir Antara.

Sementara itu, aksi protes yang dilancarkan oleh saksi dan tim pendukung OmTob yang menyampaikan bahwa KPU Mimika telah melanggar PKPU, terkait ijazah terakhir Eltinus Omaleng yang seharusnya diverifikasi yakni S1 dan S2, tidak ditanggapi.

Komisioner KPU Mimika Yoel Louis Rumakewi yang membidangi SDM menyampaikan jika ada keberatan bisa menggunakan jalur resmi yang ada. "Jika keberatan dengan putusan kami, silakan menempuh jalur yang telah ditentukan," katanya.

Pada pleno tersebut KPU Mimika juga memutuskan bahwa dua bakal pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan dinyatakan tak memenuhi syarat. Kedua bakal pasangan perseorangan yang disebutkan tidak memenuhi syarat itu yakni pasangan Philipus Wakerwa-H Basri (PhilBas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariUs).

"Dengan ini kami tutup rapat pleno penetapan ini," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali tanpa membacakan berita acara hasil penetapan sebagai bentuk penegasan di hadapan para peserta rapat dan bakal calon bupati/wakil bupati.

Pada pilkada 2018 di Kabupaten Timika, sebanyak tujuh bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU setempat.

Enam diantaranya merupakan pasangan calon independen, yakni Hans Magal-Abdul Muis (Ham), Mus Pigai-Allo Rafra (Musa), Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Philipus Wakerwa-H Basri (Philbas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Marius).

Sementara bakal pasangan calon yang menggunakan jalur partai politik adalah pasangan petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim

Momen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim

Bahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.

Baca Selengkapnya
Sepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'

Sepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'

Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya