Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat tak hadir pertemuan pimpinan parpol di rumah JK

Demokrat tak hadir pertemuan pimpinan parpol di rumah JK demokrat. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta petinggi Partai Politik melakukan pertemuan di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (13/7) malam. Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Desember 2015.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, dalam pertemuan dengan pimpinan parpol, hanya Partai Demokrat yang tidak hadir dan tidak mengutus perwakilan partai.

"Yang tidak hadir cuma satu, dari Demokrat," kata Husni, usai pertemuan di rumah dinas wapres, Senin (13/7) malam.

Husni menjelaskan, pada prinsipnya, semua parpol yang hadir setuju ada jalan keluar bagi parpol-parpol yang sedang bermasalah. "Secara khusus yang minta waktu untuk memberi respon itu Keta Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy karena harus membicarakan itu dalam forum malam ini yang digelar. selebihnya merespon, mendukung," jelas Husni

Husni mengatakan, ada ketentuan baru yang diusung KPU. Nantinya, proses perdamaian parpol yang bersengketa akan dimasukkan dalam undang-undang.

"Nanti, apa yang disimulasi ini akan kita masukkan di pasal 36 ayat 3 yang menjelaskan tentang proses perdamaian dan di situ nanti akan ada mekanisme pencalonan yang akan dilakukan oleh dua pihak kepengurusan secara terpisah," tutur Husni.

Namun, calon yang diajukan adalah sepasang calon yang sama. Apabila parpol yang sedang bersengketa itu tidak mengajukan pasangan yang sama, maka KPU menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara itu, terhadap dukungan koalisi, Husni menyatakan apabila parpol yang bersengketa tidak mau atau tidak mampu memenuhi persyaratan itu, maka koalisi ya juga harus bangun.

"Tidak boleh berselisih satu partai pun. Jadi harus bangun dan ini tentu menanti putusan inkracht. Nanti pasca putusan inkracht maka dokumen yang dinyatakan sah dan diregistrasi oleh Kemenkum HAM, itu yang akan digunakan. sementara yang lainnya akan diarsipkan saja oleh KPU," jelas Husni.

Husni menegaskan, bahwa harus ada kesepahaman koalisi mulai DPP sampai DPC. Oleh sebab itu, Husni mengatakan, KPU butuh waktu untuk segera menetapkan PKPU dan butuh waktu untuk melakukan registrasi di Kementerian Hukum dan HAM serta membutuhkan waktu untuk sosialisasi.

"Maka kami minta secepatnya kepengurusan parpol yang belum dapat menerima tadi untuk memberi respon segera," tutup Husni.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi soal Rencana Bertemu Ketum Parpol: Kalau Memang Tidak Perlu, Kenapa Harus Ketemu
Jokowi soal Rencana Bertemu Ketum Parpol: Kalau Memang Tidak Perlu, Kenapa Harus Ketemu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan akan bertemu ketua umum partai politik (parpol).

Baca Selengkapnya
PKS-NasDem Sepakat Berkoalisi pada Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah
PKS-NasDem Sepakat Berkoalisi pada Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah

Namun daerah mana saja yang bakal berkoalisi masih dirahasiakan kedua parpol tersebut

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jalan Panjang Berliku Pemakzulan Presiden, Ini Komposisi Parpol di DPR
VIDEO: Jalan Panjang Berliku Pemakzulan Presiden, Ini Komposisi Parpol di DPR

Di era reformasi, butuh proses panjang dan berliku untuk melengserkan Presiden dari tampuk kekuasaan.

Baca Selengkapnya
AHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen
AHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen

AHY memastikan Partai Demokrat siap membantu menuntaskan janji-janji kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu di pemerintahan nanti.

Baca Selengkapnya
Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu
Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu

Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Mau Jadi Jembatan Parpol, PDIP Singgung Demokrasi Turun ke Titik Nadir
Jokowi Mau Jadi Jembatan Parpol, PDIP Singgung Demokrasi Turun ke Titik Nadir

Hasto menegaskan, Pemilu 2024 belum selesai. Saat ini, proses rekapitulasi suara masih dilakukan secara berjenjang.

Baca Selengkapnya