Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data perbaikan hingga 16 November, KPU minta DPT bermasalah segera dilaporkan

Data perbaikan hingga 16 November, KPU minta DPT bermasalah segera dilaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, jika ada beberapa pihak yang merasa bermasalah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) segera melaporkannya ke KPU. Hal terkait Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal tambahan data penduduk yang mencapai 31 Juta untuk pemilu 2019.

"Soal daftar pemilih ini pada waktu 16 September lalu sudah membuat rapat pleno rekapitulasi DPT hasil perbaikan tingkat nasional. Kalau misalkan sekarang ini masih ada pihak-pihak apakah parpol, peserta pemilu menyatakan bahwa ditemukan sejumlah nama pemilih, apalagi dalam jumlah jutaan masih problem, itu kami berharap segera dikomunikasikan dengan KPU," kata Hasyim kepada wartawan, Jakarta, Kamis (18/10).

Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, persoalan DPT menjadi kewenangan KPU. Untuk itu, Hasyim meminta apabila ditemukan masalah DPT datanya disamapikan secara jelas.

"Karena yang diberi wewenang oleh UU untuk menetapkan DPT adalah KPU. Dan kami berharap hal yang disampaikan itu jelas datanya, by name, by addres," ujarnya.

Namun, apabila ada nama-nama pemilih yang masih bermasalah. Hal itu bisa dilaporkan ke pihaknya dan nanti akan dikomunikasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Lalu, persoalannya apa dalam pandangan KPU UU menentukan bahwa warga negara yang telah memenuhi syarat itu kemudian dimasukkan atau dicatat dalam daftar pemilih," ucapnya.

"Kalau misalkan nama-nama pemilih yang dimasukkan dalam daftar pemilih itu katakanlah masih ada yang bermasalah berkaitan dengan administrasi kependudukan, maka KPU akan mengkomunikasikannnya dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Disdukcapil, supaya urusan administrasi kependudukan warga yang punya hak pilih ini segera diurus, dibereskan, supaya tidak menjadikan jalan yang bersangkutan nanti menjadi pemilih, prisnsipnya begitu," sambungnya.

Dia pun memberi waktu hingga 16 November 2018 untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan terkait data-data DPT pada Pemilu 2019 mendatang.

"Siapa pun, mumpung masih ada waktu karena kita berkomitmen untuk perbaikan penyempurnaan data pemilih ini 60 hari terhitung sejak 16 September. Masih ada waktu hingga 16 November," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP