Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2024: Tambah 5, Ini Lengkapnya

Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2024: Tambah 5, Ini Lengkapnya Rapat Paripurna DPR RI Ke-15. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi mengalami penambahan pada Pemilu 2024 mendatang. Keputusan penambahan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.

Berdasarkan keputusan itu, jumlah dapil di Kabupaten Bekasi bertambah menjadi tujuh dari sebelumnya lima. Sedangkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 dari sebelumnya 50.

"Itu merupakan hasil pengajuan dari kita, jadi KPU RI dan DPR RI memutuskan. Kita mengajukan tiga dapil, satu dapil lama dan dua dapil baru. Dari tiga opsi yang kita ajukan, pimpinan pusat menentukan salah satu opsinya untuk disahkan," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Selasa (7/2).

Dia mengatakan, usulan penambahan dapil dan alokasi kursi legislatif itu karena bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Bekasi dari sebelumnya 2,9 juta jiwa menjadi 3,07 juta jiwa.

"Kita putuskan tiga opsi yang kita ajukan ke pusat berdasarkan pertimbangan itu, mengingat bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi bertambah dari 2,9 juta di tahun 2019 jadi 3,07 juta," ujarnya.

Selain penambahan itu, lanjut Jajang, pada Pileg 2024 mendatang juga ada beberapa kecamatan yang berpindah ke dapil lainnya. Perubahan dapil ini terjadi karena penambahan jumlah penduduk yang tidak merata di tiap kecamatan.

"Setelah dipetakan, penambahan penduduknya tidak sama antar kecamatan, hal itu kemudian berdampak pada perubahan dapil," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam menentukan alokasi kursi dan dapil harus memenuhi tujuh prinsip. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.

"KPU akan melakukan sosialisasi, tentu menunggu arahan teknis dari KPU RI maupun KPU provinsi, paling tidak kita sosialisasi ke pengurus partai dahulu lalu kemudian ke masyarakat," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, dapil 1 Kabupaten Bekasi meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu dengan alokasi sembilan kursi.

Dapil 2 tediri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat dengan delapan alokasi kursi. Kemudian dapil 3 hanya diisi Kecamatan Tambun Selatan dengan jumlah delapan alokasi kursi.

Lalu, dapil 4 terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani dengan tujuh alokasi kursi. Sedangkan dapil 5 diisi Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong dengan jatah tujuh kursi.

Untuk dapil 6 meliputi Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin dengan tujuh alokasi kursi. Sedangkan dapil 7 terdiri dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan dengan alokasi sembilan kursi.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

 

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan Penghuni Lapas Bekasi Belum Masuk DPT Pemilu 2024
Ratusan Penghuni Lapas Bekasi Belum Masuk DPT Pemilu 2024

Sebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024

Penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS

Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.

Baca Selengkapnya
Perolehan Kursi DPRD PSI di Semarang Naik, Berpotensi Dapat 5
Perolehan Kursi DPRD PSI di Semarang Naik, Berpotensi Dapat 5

Ketua DPD PSI Semarang, Melly Pangestu mengatakan, terjadi peningkatan perolehan kursi di DPRD.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP

Belum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya