Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2024: Tambah 5, Ini Lengkapnya
Merdeka.com - Jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi mengalami penambahan pada Pemilu 2024 mendatang. Keputusan penambahan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.
Berdasarkan keputusan itu, jumlah dapil di Kabupaten Bekasi bertambah menjadi tujuh dari sebelumnya lima. Sedangkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 dari sebelumnya 50.
"Itu merupakan hasil pengajuan dari kita, jadi KPU RI dan DPR RI memutuskan. Kita mengajukan tiga dapil, satu dapil lama dan dua dapil baru. Dari tiga opsi yang kita ajukan, pimpinan pusat menentukan salah satu opsinya untuk disahkan," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Selasa (7/2).
Dia mengatakan, usulan penambahan dapil dan alokasi kursi legislatif itu karena bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Bekasi dari sebelumnya 2,9 juta jiwa menjadi 3,07 juta jiwa.
"Kita putuskan tiga opsi yang kita ajukan ke pusat berdasarkan pertimbangan itu, mengingat bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi bertambah dari 2,9 juta di tahun 2019 jadi 3,07 juta," ujarnya.
Selain penambahan itu, lanjut Jajang, pada Pileg 2024 mendatang juga ada beberapa kecamatan yang berpindah ke dapil lainnya. Perubahan dapil ini terjadi karena penambahan jumlah penduduk yang tidak merata di tiap kecamatan.
"Setelah dipetakan, penambahan penduduknya tidak sama antar kecamatan, hal itu kemudian berdampak pada perubahan dapil," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam menentukan alokasi kursi dan dapil harus memenuhi tujuh prinsip. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.
"KPU akan melakukan sosialisasi, tentu menunggu arahan teknis dari KPU RI maupun KPU provinsi, paling tidak kita sosialisasi ke pengurus partai dahulu lalu kemudian ke masyarakat," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, dapil 1 Kabupaten Bekasi meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu dengan alokasi sembilan kursi.
Dapil 2 tediri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat dengan delapan alokasi kursi. Kemudian dapil 3 hanya diisi Kecamatan Tambun Selatan dengan jumlah delapan alokasi kursi.
Lalu, dapil 4 terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani dengan tujuh alokasi kursi. Sedangkan dapil 5 diisi Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong dengan jatah tujuh kursi.
Untuk dapil 6 meliputi Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin dengan tujuh alokasi kursi. Sedangkan dapil 7 terdiri dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan dengan alokasi sembilan kursi.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaKetua DPD PSI Semarang, Melly Pangestu mengatakan, terjadi peningkatan perolehan kursi di DPRD.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya