Daftar jadi calon anggota DPD, Sumarno mundur dari ketua KPU DKI
Merdeka.com - Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DKI Jakarta.
Sumarno mengatakan, surat penguduran dirinya ke Ketua KPU telah diserahkan per tanggal 20 April 2018 lalu. Kemudian telah ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada tanggal 21 April 2018.
"Iya benar, surat saya ke Ketua KPU RI tanggal 20 April. Disetujui kalau tak salah tanggal 21 April 2018," ucap Sumarno, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/4).
Sumarno mengatakan, dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini untuk menghindari konflik kepentingan ke depannya. "Ya pertama secara etika tidak etis seorang penyelenggara menjadi peserta atau sebaliknya. Maka untuk menghindari konflik kepentingan itu harus mengundurkan diri," kata Sumarno,
Simak berita KPU selengkapnya di Liputan6.com
"Kedua memang ada ketentuan dalam peraturan KPU bahwa bagi penyelenggara sebelum menyerahkan dukungan harus mengundurkan diri," lanjutnya.
Namun, dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi belum mengetahui bahwa Sumarno telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Pramono, jika memang Sumarno mengundurkan diri, maka, dia bukan lah komisioner KPU satu-satunya yang menanggalkan jabatan untuk maju sebagai bakal calon anggota DPD. Ada juga Komisioner KPU Sulawesi Barat Nurdin Pasokkori, Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sahibuddin, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Muhamad N Tuli.
"Saya belum tahu, bukan enggak, saya belum tahu. Kalau yang dua (Sulbar dan Sultra) saya persis lihat suratnya," ujar Pramono.
Pramono pun menuturkan, sebelum masa pendaftaran, mereka memang sudah seharusnya untuk menyerahkan surat pengunduran diri. "Enggak mungkin dong ketika pendaftaran calon-calon DPD lain daftar, dia masih bekerja (menerima pendaftaran) dan besoknya dia yang daftar, enggak mungkin dong. Jadi, sebelum masa pendaftaran. Ini supaya tidan mengganggu dan konflik kepentingan dong," pungkasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya