Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Cek Online Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024

Cara Cek Online Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024 Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT.

KPU menyediakan layanan pengecekan DPT masyarakat secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Pengecekan tersebut penting karena masyarakat berhak memberikan hak suaranya di Pemilu 2024 apabila sudah terdaftar di DPT.

Aturan itu merujuk Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 DPT merupakan daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.

Berikut cara untuk mengecek nama pemilih secara online:

1. Masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/2. Muncul Pencarian Data Pemilih3. Silakan lanjutkan dengan memasukkan sejumlah data seperti 16 digit NIK, Nama lengkap, tanggal lahir, lokasi kecamatan dan kabupaten Pastikan untuk memasukkan semua data diri dengan benar.4. Klik 'Pencarian' Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT. Namun, bila nama tidak ada di daftar akan ada peringatan data yang dimasukkan belum benar. Jika begitu bisa jadi Anda belum terdaftar.5. Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT.

Jumlah DPS

Sebagai informasi, Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik dari dalam maupun luar negeri. Total, saat ini tercatat ada 205.853.518 DPS.

Adapun jumlah DPS ini merupakan total dari pemilih sementara dari dalam negeri dan luar negeri dengan rincian 102.847.040 untuk pemilih dalam dan luar negeri laki-laki dan 103.006.478 untuk pemilih dalam dan luar negeri perempuan.

DPS diambil dari 514 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi dengan total 7.277 jumlah kecamatan, 83.860 jumlah Desa, 130 kantor perwakilan PPLN dan 823.287 jumlah TPS/TPS LN. Salinan DPS akan diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol), peserta Pemilu.

KPU pusat akan melakukan analisis kegandaan untuk mengecek ulang data-data pemilih yang kemungkinan ganda. Sehingga, nantinya DPS dapat saja berubah.

Analisis kegandaan akan dilakukan dengan berpatok pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. Pemilih, kata dia akan dibebaskan untuk menggunakan hak pilihnya.

Tahapan Pemilu 2024

Jadwal tahapan dan penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang telah disahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah resmi membuka tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan pada 14 Juni 2022.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023Pencalonan anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024Masa tenang = 11-13 Februari 2024Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara = 14 Februari 2024Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024Penetapan hasil pemilu. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK. Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
Cara dan Link Cek DPT secara Online di Pemilu 2024, Begini Langkah Mudahnya
Cara dan Link Cek DPT secara Online di Pemilu 2024, Begini Langkah Mudahnya

Berikut adalah cara mengetahui DPT secara online dengan mudah.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Berkas Dua Paslon Pilgub Jateng Lengkap
KPU Pastikan Berkas Dua Paslon Pilgub Jateng Lengkap

Seluruh berkas pendaftaran per hari Minggu (8/9) pukul 15.00 WIB telah dikirimkan ke sekretariat KPU Jateng.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Secara Online, Tinggal Klik Website Ini
Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Secara Online, Tinggal Klik Website Ini

Ketua KPU RI Mochamad Afifudin meminta kepada masyarakat untuk dapat mengecek apakah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya