Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ciamis. Seruan ini disampaikan menyusul insiden perusakan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis yang terjadi pada Sabtu (30/8).
Dalam jumpa pers yang digelar di Markas Polres Ciamis pada Minggu (31/8), Bupati Herdiat menekankan pentingnya persatuan warga Tatar Galuh. Ia berharap tidak ada lagi kekacauan yang ditimbulkan oleh pihak tidak bertanggung jawab di wilayah yang dicintai ini.
Pernyataan Bupati ini menjadi sorotan utama setelah aksi unjuk rasa solidaritas diwarnai tindakan anarkis. Aparat kepolisian telah mengambil langkah cepat untuk mengamankan situasi dan mengidentifikasi para pelaku guna memastikan Ciamis tetap aman dan damai.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Insiden Perusakan dan Seruan Bupati
Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung di Polres Ciamis pada Sabtu (30/8) kemudian berlanjut ke kantor DPRD Ciamis. Sayangnya, kegiatan ini disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian melakukan tindakan perusakan.
Sejumlah peserta aksi dilaporkan melempar batu ke arah pos satpam, gedung utama DPRD Ciamis, dan beberapa fasilitas umum di sekitar lokasi. Tindakan anarkis ini sangat disayangkan dan mencoreng citra Kabupaten Ciamis yang selama ini dikenal damai.
Menanggapi insiden tersebut, Bupati Herdiat Sunarya dengan tegas menyatakan bahwa Ciamis tidak mengenal anarkisme. Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. “Jaga oleh semua komponen masyarakat, insya Allah kalau kita jaga sama-sama, kejadian seperti kemarin tidak akan terulang lagi,” ujarnya.
Advertisement
Pemerintah daerah dan aparat keamanan berkomitmen penuh untuk memastikan keamanan publik. Mereka berharap insiden serupa tidak akan terulang lagi di masa mendatang, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan nyaman.
Advertisement
Tindakan Tegas Kepolisian dan Fakta Mengejutkan Pelaku
Atas tindakan anarkis yang terjadi, jajaran Polres Ciamis langsung bergerak cepat melakukan tindakan tegas. Sebanyak 38 orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk pengembangan kasus dan mengungkap lebih jauh motif serta jaringan di balik insiden ini.
Fakta menarik yang terungkap dari penyelidikan adalah sebagian besar tersangka bukan merupakan warga Ciamis. Mereka diketahui berasal dari luar kota, seperti Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Hal ini mengindikasikan adanya potensi keterlibatan elemen eksternal dalam memicu kekacauan di Ciamis.
Advertisement
Kepolisian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana terhadap para tersangka, yang mengatur tentang aksi perusakan barang atau orang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Selain itu, Pasal 406 KUHP tentang sengaja melakukan perusakan juga diterapkan, dengan ancaman kurungan dua tahun penjara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga Ciamis Kondusif.
Sumber: AntaraNews