Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan Soal Editan Foto Cantik, Ini Alasan MK Lanjutkan Gugatan Caleg DPD NTB

Bukan Soal Editan Foto Cantik, Ini Alasan MK Lanjutkan Gugatan Caleg DPD NTB Evi Apita Maya. ©2019 facebook.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi melanjutkan gugatan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad yang melibatkan caleg DPD NTB terpilih Evi Apita Maya. Evi dituding perolehan suara dipengaruhi rekayasa foto menjadi lebih cantik.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut alasan mengapa majelis hakim memutuskan melanjutkan gugatan tersebut. Dalam permohonan perkara tersebut, kata Palguna ada hitungan berkaitan dengan suara.

"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya," jelas Palguna kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Palguna mengatakan, hakim meloloskan karena dalam posita ada hitungan suara. Majelis hakim fokus kepada hitungan suara tersebut. "Itu ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara itu yang bikin lolos," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan perkara 'foto cantik' caleg Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Evi digugat oleh caleg petahana Farouk Muhammad yang kali ini gagal ke parlemen. Gugatan tersebut bakal masuk sidang pemeriksaan pembuktian.

Hakim Konstitusi Aswanto membacakan perkara yang dinyatakan dilanjutkan dalam sidang pembacaan dismissal di Mahkamah Konstitusi. Gugatan Farouk terhadap Evi disidang oleh Panel III yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel tiga. Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD NTB," ujar Aswanto membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Farouk Muhammad melakukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi karena tidak lolos ke Senayan. Farouk menempati posisi ke lima dengan 188.687 suara.

Evi Apita Maya sebagai caleg DPD dengan suara terbanyak dianggap melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto agar berpenampilan menarik.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP