BPN Prabowo Lapor Bawaslu, Jokowi Nilai Lebih Baik Tak Usah Ada Debat
Merdeka.com - Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (18/2). Jokowi dinilai menyerang pribadi saat debat capres kedua karena mengungkap ratusan ribu hektare lahan milik Prabowo di Kalimantan dan Aceh.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan Capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di Hotel Sultan Jakarta. Bahwa pada beliau yang sampaikan lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Djamalluddin Koedoeboen dari TAIB di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Menanggapi hal itu, Jokowi menyesalkan adanya laporan tersebut. Dia memandang, lebih baik tak perlu ada debat kalau sedikit-sedikit dilaporkan.
"Ya debat yang lalu saya juga dilaporkan. Debat yang minggu lalu juga dilaporkan, kalau debat dilapor-laporin enggak usah debat saja lah. Debat kok dilaporkan? Ya gimana?" kata Jokowi di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Kabupaten Tangerang, Senin (18/2).
Jokowi mengatakan, jika dalam debat ada yang salah atau pernyataan yang tidak berkenan pasti sudah diberitahu oleh pihak Bawaslu.
"Kan sudah ada, coba ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu ada di situ. Kalau kira-kira enggak anu (sesuai aturan), pasti dibisiki," kata Jokowi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya