Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri Putusan Bersyarat, Bawaslu Dituding Kubu OSO Tak Patuhi PTUN

Beri Putusan Bersyarat, Bawaslu Dituding Kubu OSO Tak Patuhi PTUN Ketua DPD Oesman Sapta Odang. ©2017 merdeka.com/rizky erzi andwika

Merdeka.com - Bawaslu meloloskan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) untuk maju sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Meski OSO akan tercatat dalam DCT, Bawaslu juga mewajibkan OSO mundur dari kepengurusan parpol bila terpilih.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum OSO, Herman Qadir menyebut keputusan Bawaslu itu tidak mematuhi keputusan PTUN.

"Kami menilai bahwa putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN. Sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga. Walaupun itu terakhir. Atau satu hari sebelum di SK kan. Jadi OSO akan masuk di DCT dulu," kata Herman di gedung Bawaslu, Rabu (9/1).

Padahal menurut Herman, keputusan PTUN itu setara dengan undang-undang. "Kami nilai putusan Bawaslu juga tidak mengakomodir putusan PTUN. Sebab putusan PTUN itu adalah putusan yang final mengikat. Dia sifatnya sama dengan putusan MK. Kekuatannya sama dengan putusan MA. Dia selevel UU," ucapnya.

Herman juga menilai keputusan Bawaslu tidak mengakomodir tuntutan kliennya. "Belum mengakomodasi sepenuhnya putusan Bawaslu ini. Sebab ada perintah yang tadi saya bilang. Setelah terpilih, satu hari sebelum ditetapkan kan harus serahkan Surat undur dirinya juga," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol. "Paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," kata Abhan membacakan poin kelima amar putusan.

Meski demikian, Bawaslu meminta nama OSO dimasukkan ke Daftar Calon Tetap anggota perseorangan alias DPD.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP