Belum sidang Viktor, MKD justru tunggu hasil penyelidikan Kepolisian
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq menyatakan, polisi tidak perlu menunggu keputusan MKD terkait kasus pidato kontroversial politisi NasDem Viktor Laiskodat. MKD tidak bisa mencampuri proses hukum. Sehingga kalau memang penyidik polisi punya cukup bukti menaikkan statusnya menjadi penyidikan, MKD mempersilakan.
"Kabareskrim menunggu kita ya enggak dong. Bareskrim ranah hukum, MKD ranah etik," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
"Tidak perlu lah karena itu ranah hukum," imbuhnya.
Dia menambahkan, sesungguhnya justru MKD yang menunggu keputusan kepolisian. Politisi PKB itu menuturkan, saat ini MKD masih terus memproses kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Kita datang ke Kupang, ternyata tidak ada laporan ke Polda, ke Polres, orang-orang sekitar itu. Termasuk rekaman-rekaman dan sebagainya. Sehingga kita belum menyidangkan itu sampai nunggu Kabareskrim," ucapnya.
Terkait hak imunitas, MKD bersedia menjelaskan jika kepolisian masih ragu. Penjelasan dipandang perlu agar publik memahami.
"Kalau imunitas kita jelaskan lah. Supaya kepada publik hak imunitas itu bagaimana dan sebagainya," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya