Bawaslu Sebut Jokowi & Prabowo Tak Tertib Administrasi Dana Kampanye
Merdeka.com - Bawaslu RI menemukan peserta Pemilu 2019 belum tertib administrasi dalam pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Hal tersebut tercermin dalam hasil pengawasan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dari sisi transparansi dan akuntabilitas, kedua Paslon capres dan partai politik belum tertib administrasi. Hal tersebut terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan tidak lengkap.
"Hal tersebut menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam. Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu," katanya di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Selasa (28/5)
Adapun identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada laporan dana kampanye paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, 3 kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.
Adapun laporan dana kampanye paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mencatat penyumbang perseorangan sebanyak 42 tidak memiliki identitas yang lengkap, 18 kelompok dan untuk penyumbang badan usaha non pemerintah tidak ada.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, delapan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap. Partai-partai itu adalah PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKPI. Kelengkapan tersebut terkait dengan nomor kontak telepon dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Meski demikian, Bawaslu menyatakan peserta Pemilu 2019 sudah patuh dalam mengelola pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
"Peserta pemilu sudah patuh dalam hal melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye, patuh pada batasan sumbangan. Peserta pemilu juga patuh menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan LPPDK," jelasnya.
Diketahui, pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu, PKPU PKPU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Dana Kampanye Pemilu; dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen pertemuan Lettu Windra Sanur dengan Kombes Yudhi Sulistianto Wahid.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSaat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.
Baca SelengkapnyaIni kali pertama Jokowi menggelar sidang kabinet paripurna usai pemungutan suara Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu
Baca SelengkapnyaPria yang akrab disapa Ara itu terlihat mengenakan pakaian berwarna putih, sama seperti Prabowo.
Baca Selengkapnya