Bawaslu Rekomendasikan Tolak 62 Ribu Surat Suara Telat dari PPLN Kuala Lumpur
Merdeka.com - Rekapitulasi suara Kuala Lumpur masih berjalan hingga pukul 22.48 WIB di Ruang Sidang, Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (19/5) malam. Beberapa pihak pun tidak menerima, KPU dan Bawaslu pun kembali berembuk untuk memutuskan.
Setelah 30 menit, pihak Bawaslu pun bersikap dan merekomendasikan untuk tetap memilih perhitungan pada 15 Mei 2019 yaitu berjumlah 22.807 suara. Dan Bawaslu tidak menerima data perhitungan surat suara yang datang pada tanggal 16 Mei yaitu 62.000 suara lantaran terlambat di PPLN Kuala Lumpur.
"Kami Bawaslu tetap sesuai kombinasi. Kami merekomendasi untuk penghitungan tetap, yang diterima pada tanggal 15 Mei sejumlah suara 22.807. Itulah rekomendasi kami. Rekomendasi ini akan disurat ulang," kata Ketua Bawaslu Abhan di Ruang Sidang KPU, Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
KPU pun sependapat dengan Bawaslu. Dan rekomendasi tersebut dapat dijalankan. Tetapi, kata dia, terlebih dahulu menunggu rekapitulasi tersebut dikeluarkan tertulis.
"Kemudian atas dasar rekomendasi itu KPU akan menindaklanjuti. Apabila rekomendasi itu dijalankan akan ada hasil akhir, yang harus ditetapkan dibacakan, di dalam rekap nasional dari PPLN Kuala Lumpur. Jadi kita akan tunggu dulu, rekomendasi tertulis dari Bawaslu," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Sebelumnya, Abhan mengatakan pihaknya mengajukan keberatan atas hal tersebut. Dia mengungkap keberatan itu terkait dengan mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan metode pos.
PSU ini, menurut Abhan, semestinya dilakukan secara tertib oleh PPLN Kuala Lumpur. Yakni dengan merujuk pada catatan kejadian khusus (formulir C2) yang dikeluarkan KPU tanggal 13 Mei 2019, dengan nomor surat 819/PL.02/.6-SD/01/KPU/2019.
Dalam surat tersebut diatur tahapan-tahapan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur ini. Pertama, diatur mengenai batas waktu penerimaan logistik surat suara oleh PPLN KL pada 9 Mei 2019. Kemudian, batas waktu penerimaan surat suara yang sudah dicoblos pemilih ke PPLN pada tanggal 15 Mei. Dan terakhir batas waktu penghitungan suara pada tanggal 16 Mei.
Kenyataannya, ada 62 ribu surat suara yang terlambat datang, lantaran PPLN baru menerima surat suara yang dikembalikan pemilih pada tanggal 16 Mei.
Menurut Bawaslu, penerimaan surat suara itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Abhan menilai kalau 62 ribu surat suara yang telat datang itu seharusnya tidak bisa ikut dihitung.
"Karena ada surat yang disebutkan KPU adalah batas penerimaan surat suara pos tanggal 15 Mei, maka kami berpedoman bahwa yang dihitung, yang diterima adalah yang sampai pada tanggal 15 Mei. Itu terdiri dari pos 01 sampai pos 039. Artinya selebihnya (62 ribu surat suara) yang diterima melampaui tanggal 15 Mei itu tidak (ikut) dihitung," ungkap Abhan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo Gibran tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI itu.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaMasduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaDengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca Selengkapnya