Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu: Praktik politik uang di Pilkada Bengkulu pelanggaran berat

Bawaslu: Praktik politik uang di Pilkada Bengkulu pelanggaran berat bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat Pilkada. Namun, kasus tersebut harus dibuktikan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan pidana umum karena memang Undang-Undang (UU) Pilkada belum mengatur prosedur penanganan kasus politik uang secara jelas rinci.

"Kasus di Bengkulu itu sebenarnya masuk pelanggaran berat," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU Provinsi Bengkulu membatalkan pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Hal itu karena pasangan calon itu terbukti telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati bernama Ahmad Ahyan yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 12 November 2015 lalu.

Nelson mengatakan, seharusnya prosedur penanganan politik uang diatur secara rinci di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Sehingga, Pilkada itu dapat dipastikan prosesnya berlangsung luber dan jurdil.

"Saat ini, kami juga kesulitan untuk menindaklanjuti meski sudah ada putusan DKPP. Bawaslu tak bisa gunakan putusan DKPP untuk rekomendasikan pembatalan pasangan calon ke KPU," jelas Nelson.

Bila menempuh pidana umum untuk menuntaskan kasus dugaan politik uang ini, lanjut Nelson, maka siapa pun warga negara yang mengetahuinya bisa melaporkan kepada pihak kepolisian. Termasuk, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan kasus tersebut. Meski, idealnya, dugaan politik yang diduga turut memengaruhi keterpilihan salah satu pasangan calon dalam Pilkada dibuktikan dalam proses persidangan di MK.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya

Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu
Bawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu

Bahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.

Baca Selengkapnya
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis

Tidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya