Bawaslu Janji Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu, Jamin Suara di TPS Tak Berubah hingga Tingkat Nasional
Bawaslu berjanji menegakkan aturan sesuai perundang-undangan bila ditemukan pelanggaran Pemilu.
Bawaslu berjanji menegakkan aturan sesuai perundang-undangan bila ditemukan pelanggaran Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024 mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga rekapitulasi nasional. Bawaslu berjanji menegakkan aturan sesuai perundang-undangan bila ditemukan pelanggaran Pemilu.
"Kami harus yakinkan kepada peserta pemilu bahwa badan pengawas pemilu dari tingkat pusat sampai nanti ketika ada pemakai TPS tidak akan pandang bulu, tidak akan pilih kasih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu dihadiri tiga calon presiden dan calon wakil presiden di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
"Kami akan yakinkan kepada peserta Pemilu bahwa suara satu di TPS akan bertahan sampai dengan satu di tingkat rekapitulasi nasional nanti," ujar Bagja.
Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu untuk ikut membantu mengawasi proses Pemilu yang mulai memasuki masa kampanye pada Selasa (28/11) besok.
"Bapak Ibu yang sangat kami hormati kiranya tanggal 28 November adalah kampanye, kami mempersilahkan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," kata Bagja.
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakornas Gakkumdu Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu.
Berikut isi Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Untuk menciptakan pemilu tahun 2024 yang demokratis, TNI-Polri dengan ini menyatakan:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas.
2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang.
4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu.
Kekosongan jabatan sama halnya dengan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 3 terkait pemilu
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaBawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.
Baca Selengkapnyaenurut SYL, pemulihan harus dilakukan secara cepat dengan mengawal bantuan pangan serta mendorong masyarakat setempat untuk bercocok tanam.
Baca SelengkapnyaBupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengukuhkan 75 pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2023 di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Selasa (15/8/2023) ma
Baca SelengkapnyaIbunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, pemilu itu adalah memilih orang-orang yang dianggap lebih baik dibandingkan dengan yang lain.
Baca Selengkapnya