Bawaslu Awasi Reses Anggota DPRD Banten Agar Tak Dijadikan Ajang Kampanye
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pelaksanaan reses DPRD Banten pada 30 hari sebelum perhelatan Pemilu 2019 rawan disalahgunakan untuk melakukan kampanye.
Komisioner Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan berdasarkan informasi yang diterima oleh Bawaslu, reses akan dilaksanakan selama sepuluh hari oleh seluruh anggota DPRD Banten.
"Jangan sampai reses dijadikan ajang kampanye yang akan dilaksanakan pada H-30 Pemilu bagi anggota DPRD Banten," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/2).
Ali menegaskan potensi penyalahgunaan atau pelanggaran Pemilu pada pelaksanaan reses ini sangat besar. Sebab, berbarengan dengan waktu pelaksanaan kampanye. Terlebih mayoritas anggota DPRD yang akan melaksanakan reses adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg) atau peserta Pemilu.
"Kami akan menindaklanjuti karena larangan pelaksanaan kampanye itu menggunakan fasilitas negara. Lalu kemudian reses itu bukan medium kampanye tapi merupakan agenda jaring aspirasinya wakil rakyat," katanya.
Untuk menindaklanjuti dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu pada masa reses, dua hari ke depan pihaknya akan melayangkan surat kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk menyampaikan upaya pencegahan yang akan dilakukan Bawaslu.
"Kami akan meminta jadwal pelaksanaan reses supaya pengawas kami di lapangan dapat secara melekat melakukan pengawasan," katanya.
Dia menegaskan jika tetap ada anggota dewan yang membandel menggunakan masa reses untuk kampanye akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang Pemilu.
"Kalau terjadi Bawaslu akan menindak lanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Masuk pidana pemilu atau pelanggaran administrasi," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaNasib 7 Caleg Dinasti Ratu Atut di Pemilu 2024
Sejumlah anggota keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut berkompetisi di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnya