Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak laporan, Bawaslu DKI minta paslon tahan kampanye di putaran 2

Banyak laporan, Bawaslu DKI minta paslon tahan kampanye di putaran 2 Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menegaskan telah memperingatkan kepada kedua pasangan calon Pilgub DKI Jakarta putaran dua, menahan diri tak melakukan kegiatan mengarah kampanye. Ini dikarenakan KPU DKI Jakarta belum menentukan jadwal kampanye putaran kedua.

"Kita sudah ingatkan paslon, pasca ditetapkan masa tenang berakhir. Sekarang ini masih jalan tahapannya berdasarkan PKPU nomor 7 taun 2016 soal putaran pertama itu kan belum berakhir," kata Mimah saat ditemui di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Mimah menegaskan, imbauan tersebut sudah dilakukan kepada tiap paslon lewat surat tertulis. Meski hanya berbentuk surat, kata dia, sebaiknya tim kampanye tidak mengacuhkannya begitu saja.

"Seharusnya tidak ada lagi kampanye sampai ditetapkannya kampanye putaran kedua oleh KPU DKI," ujarnya.

Mimah mengaku dapat laporan adanya tiap kubu diduga melakukan tindakan kampanye. Dalam aduannya, masing-masing tim melaporkan pesaingnya melakukan tindakan kampanye. Padahal hingga kini belum ada ketetapan dilakukan KPU DKI soal jadwal tersebut.

Untuk itu, dia menegaskan kepada paslon untuk tidak melakukan kegiatan apapun mengarah kepada kampanye. "Bawaslu mengimbau tidak boleh ada kegiatan apapun yang mengarah ke kampanye. Tolong semuanya menahan diri," tegas Mimah.

Termasuk berbagai kegiatan pertemuan dengan forum atau masyarakat, paslon diminta untuk tidak melakukannya. Meskipun dalam konteks kampanye harus ada beberapa syarat dipenuhi untuk dikatakan sebagai kampanye. Seperti visi misi, pemaparan program kerja dan ajakan untuk memilih.

"Nah di lapangan, kadang dia enggak akumulatif, dia hanya mengarah pada program saja, atau pada informasi saja. Walaupun dalam tindakannya itu semua tidak terbukti sebagai dugaan tindak pidana pemilu," Paparnya.

Untuk mengantisipasinya Mimah pun nantinya akan bersurat kepada KPU DKI Jakarta kepada paslon yang dimaksud sebagai rekomendasi untuk diberikan surat teguran.

"Kalau dugaan pelanggaran administrasi tentu saja itu diserahkan ke KPU DKI . Tapi kalau terbukti tindak pidana pemilu maka dia akan kena Pasal 187 ayat 1 UU Pemilu," pungkasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP