ASN Tangsel Diingatkan Tak Berikan KTP Dukung Calon Independen di Pilkada 2020
Merdeka.com - Aparatur Sipil Negara Kota Tangerang Selatan, diminta tetap menjaga netralitasnya dalam ajang pemilihan umum walikota Tangsel tahun 2020 mendatang.
Para ASN, tidak hanya dilarang ikut mendukung dengan berkampanye langsung, tapi juga tidak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Sebelumnya diberitakan, calon walikota jalur independen di Tangsel wajib mengantongi 71.143 pemilih. Namun, penyertaan KTP dukungan ini tidak boleh berasal dari ASN.
Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel M. Acep menerangkan, pemberian dukungan kepada pasangan calon independen berupa KTP adalah pelanggaran.
"KTP ASN itu tidak bisa dipakai untuk memenuhi syarat dukungan pasangan calon," tegas Acep, Senin (4/11).
Diutarakannya, dalam undang-undang ASN jelas, menyebutkan netralitas ASN dalam ajang pemilu dan Pemilukada.
"Jadi, tidak hanya secara fisik saja ASN itu tidak boleh menyatakan dukungan, tapi pemberian KTP untuk mendukung paslon perseorangan yang maju di Pilkada. Apalagi dalam waktu dekat ini, masuk dalam tahap pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan. Maka itu kita ingatkan," ucap dia.
Menurutnya, jika nantinya dalam verifikasi dukungan ditemukan ada KTP ASN, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terhadap selembar dukungan tersebut.
"Dan sanksi ASN itu akan kita serahkan kepada Komisi ASN. Karena kami hanya sebatas menyatakan dukungan itu TMS atau memenuhi syarat," kata dia.
Acep menambahkan, pelarangan dukungan oleh ASN bukan hanya ditujukan bagi calon perseorangan, tetapi juga kepada calon yang maju melalui jalur partai politik.
"Jangan sampai nantinya kami temukan ada pernyataan tertulis dari ASN untuk mendukung calon tertentu. Kami akan tegas dalam hal penindakan terhadap semua jenis pelanggaran," ucap dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya