Anggota DPR Ungkap Rehabilitasi Narkoba Harusnya Gratis, Tapi Sering Jadi Permainan
Merdeka.com - Anggota DPR RI I Wayan Sudirta meminta perubahan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika mengedepankan upaya rehabilitasi untuk pengguna narkoba. Dia menyinggung ‘permainan’ yang kerap dilakukan dalam rekomendasi rehabilitasi.
"Jangan takut terhadap rehabilitasi, saya pribadi cenderung memberikan peluang sebanyak-banyaknya, agar rehabilitasi bisa terwujud," kata Wayan dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, berdasarkan literatur, jika ingin memberantas narkotika ada tiga hal pokok yang dilakukan, salah satunya rehabilitasi. "Setuju kah kita memaksimalkan rehabilitasi. Pengguna itu korban, kalau korban itu apakah perlu dihukum," katanya menegaskan.
Rehabilitasi Jangan Dipersulit
Dia mengatakan, wacana soal pengguna narkoba sebagai orang sakit yang mestinya ditolong, bukan dihukum. Sementara hukuman dimasukkan ke penjara bukan menjadikan mereka membaik, tetapi lebih parah lagi.
Wayan menjelaskan, dalam UU tentang Narkotika di pasal-pasal awal tentang rehabilitasi, sudah sangat baik dan tidak memberikan persyaratan apa-apa.
"Sehingga kita dapat mengisi, agar rehabilitasi tidak dipersulit tetapi dipermudah, karena rehabilitasi sudah terbukti bisa mengurangi penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Namun, di pasal-pasal selanjutnya setelah rehabilitasi, terdapat persyaratan ketat, dan praktis nantinya tidak mudah memberikan rehabilitasi. "Pasal-pasal itu memberikan ruang kepada penyidik, kepada pengadilan, jika dibaca dengan teliti untuk 'bermain'," ungkapnya.
Tak Mudah Dapat Rehabilitasi
Menurut dia, rehabilitasi seharusnya diberikan secara gratis. Tetapi sayangnya tidak mudah mendapatkan itu.
"Kecuali orang dengan status sosial tertentu, bahkan untuk menutupi rehabilitasi dengan unsur permainan. Banyak sekali pengguna yang harusnya direhabilitasi tetapi tidak dilakukan," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menyebutkan, enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.
Kata dia, materi perubahan dan RUU usulan pemerintah sebanyak enam poin yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim assesment terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaNarkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaMuncul Wacana Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Kemenkeu Respons Begini
Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Rp15.000 per anak.
Baca SelengkapnyaPrabowo Sindir Orang Pintar Kritik Program Makan Gratis
Prabowo Sindir Orang Pintar Kritik Program Makan Gratis
Baca SelengkapnyaMengintip Aktivitas Ponpes Rehabilitasi Narkoba di Semarang, Santrinya Fasih Mengaji
PPPA Daarul Qur'an mengunjungi Pondok Pesantren Rehabilitasi At-Tauhid Kota Semarang pada Senin pekan lalu.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya