Anggota Banggar DPR pertanyakan payung hukum dana kelurahan
Merdeka.com - Anggota Badan Anggaran DPR Mohamad Nizar Zahro mempertanyakan payung hukum payung hukum terkait alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sebab, kata dia, dana kelurahan tidak bisa disamakan dengan payung hukum dana desa di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa. Karena UU kelurahannya itu enggak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," ujar Nizar, Senin (22/10).
Dia mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan dana kelurahan. Padahal selama ini, belum ada payung hukum yang jelas.
"Kalau sekarang pemerintah memberikan dana kelurahan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas dan multiplayer effectnya adalah untuk kepentingan politis," ungkapnya.
Menurut Nizar, usulan dana kelurahan ini bisa saja ditolak para fraksi di DPR. Meski dana kelurahan masuk dalam dana desa dan dialokasikan sebesar Rp 3 triliun.
"Bukan masalah membebani atau tidak. Kita oke-oke saja memberikan dana kelurahan, tapi regulasinya enggak ada. Kita kan negara hukum, perlu ada UU-nya, PP-nya juga belum dibuat," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, kelurahan juga memiliki dana yang disalurkan melalui kabupaten atau kota. Sehingga tidak ada kewajiban Pemerintah Pusat memberi dana kelurahan.
"Kelurahan itu dipimpin oleh lurah, lurah itu ASN. Dan kebutuhan dia dipenuhi oleh pemerintah kabupaten kota. Beda kalau desa itu kan dipilih, makanya kepala desa namanya. Dan dia mengelola APBDES, anggaran pendapatan belanja desa," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaDeretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaApa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaBegini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya