Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan kedaluwarsa, Panwaslih Aceh tolak gugatan Irwandi Yusuf

Alasan kedaluwarsa, Panwaslih Aceh tolak gugatan Irwandi Yusuf Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menolak gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah atas dugaan kampanye hitam yang dilakukan Paslon Muzakir Manaf-TA Khalid. Panwaslih menilai laporan itu sudah kedaluwarsa.

Putusan ini dikeluarkan Panwaslih Aceh, Sabtu (28/1) malam setelah sebelumnya memintai keterangan dua saksi yang diajukan tim kuasa hukum pelapor. Kedua saksi tersebut adalah Helmi dan Sudarmi.

"Setelah kami memintai keterangan Saksi Helmi dan Sudarmi, kami kemudian mengeluarkan keputusan tidak meneruskan proses lanjutan atas laporan ini," kata Ketua Panwaslih Aceh Samsul Bahri, Minggu (29/1).

Dari penjelasan kedua saksi, benar ada dugaan kata-kata yang tidak senonoh pada 17 Januari 2017. Namun, pelapor baru melaporkan kasus dugaan kampanye hitam itu pada 24 Januari 2017. Sesuai Pasal 28 Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disampaikan kepada pengawas Pemilu sesuai tingkatan selambat-lambat tujuh hari setelah dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

"Sesuai Undang -undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU. Pasal 1 ayat (28) dijelaskan, hari adalah hari kalender dan sejalan dengan Pebawaslu No.11/2014 tentang pengawas Pemilu, Pasal 1 ayat (34) hari adalah 1x24 jam dalam hari menurut kalender," ujar Samsul Bahri.

Sedangkan laporan pelapor Cagub Aceh nomor urut 6 kepada Panwaslih terkait masalah ini pada 24 Januari 2017 sesuai bukti laporan No.01/LP/PLD/I/2017. Sementara dugaan yang diduga dilakukan oleh terlapor atau Cagub Aceh nomor urut 5 terjadi pada 17 Januari 2017.

"Berdasarkan dalil atau aturan tersebut, sehingga laporan yang diajukan pelapor No No.01/LP/PLD/I/2017 tidak dapat ditindak lanjuti atau diteruskan. Mengingat batas waktu yang ditentukan oleh UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No.11 tahun 2014 telah terlampaui," jelasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP