Akbar Faizal kecewa MKD malah bacakan surat Setnov bukan beri sanksi
Merdeka.com - Politikus partai NasDem, Akbar Faizal dinonaktifkan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemarin, Rabu (16/12) lantaran menjadi teradu oleh salah satu anggota MKD Ridwan Bae dari Fraksi Golkar atas dugaan pembocoran isi persidangan di internal MKD. Dia mengaku suaranya dikebiri atas tindakan sepihak itu.
"Karena saya dinonaktifkan, saya tidak bisa berbuat apa-apa atas keputusan MKD terhadap Setnov. Saya melihat ada ambigu di sini, semalam bukan keputusan," tegas Akbar dalam rapat paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Menurut Akbar, jika berpacu pada undang-undang MD3 diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang berisi tiga poin, yaitu, a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis. b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR. c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
"Dalam undang-undang MD3 harus ada keputusan tapi tadi malam hanya baca surat pengunduran tanpa ada putusan. Saya sendiri dalam putusan itu tidak sebagai anggota MKD," ujar Akbar.
Lanjut Akbar, yang terjadi pada Rabu malam tidak sesuai dengan aturan main yang telah diatur dalam undang-undang MKD. Karena demikian, Faisal dengan tegas mempertanyakan keputusan MKD terhadap Setnov.
"Mengundurkan karena sukarela atau karena ada sanksi. Saya melihat dia mengundurkan diri bukan karena sanksi dari MKD. Karena itu di sini saya menyampaikan bahwa alat kelengkapan dewan yaitu MKD, kita perlu tanya keputusan-keputusannya," seru Akbar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabar teresebut diungkap Mahfud MD yang menyebut suasana kabinet sudah tidak seperti dulu
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca Selengkapnya