Ahok minta KPU judicial review UU Pilkada soal verifikasi faktual
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali melempar tudingan. Ahok menyebut ada upaya yang dilakukan untuk menggagalkan dirinya kembali menjabat sebagai pemimpin ibu kota.
Hal itu dia dasarkan pada revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemilu khususnya pasal 48 bakal menyulitkan sejumlah pihak. Dalam pasal tersebut memberlakukan sistem verifikasi faktual (tatap muka) bagi pendukung calon independen. Walaupun merasa keberatan dengan syarat tersebut, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak dapat berbuat apa-apa.
"Oh saya ga (uji materi) bisa dong. Saya dirugikan apa? Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya gak bisa ikut (Pilkada 2017). Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7).
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan penilaian apakah mampu melakukan verifikasi sesuai dengan pasal di atas. Jika tidak mampu seharusnya mereka melakukan uji materi terhadap RUU Pilkada ini.
"Kita mah nurut saja. Sekarang KPU sanggup ga verifikasi sejuta. Uji materi, KPU dong yang ajuin. Yang keberatan kan KPU dong. Bisa kerja gak," tutup Ahok.
Sebelumnya, pengamat Politik LIPI, Ikrar Nusa Bakti juga mengkritisi hasil revisi anggota dewan tersebut. Dia menyebut dengan waktu tenggang yang sedikit dan sumber daya yang terbatas, kebijakan tersebut sulit untuk dijalankan oleh calon independent.
"Ini tidak masuk akal, lagi-lagi saya tegaskan tidak masuk akal," kata, Selasa (7/6).
Ikrar mengungkapkan bisa saja kebijakan ini upaya anggota dewan untuk menjegal calon independent. Bahkan, lanjut dia, bisa jadi kebijakan ini ada unsur tekanan partai politik yang enggan melihat calon independent maju. "Kan anggota dewan ini berpihak sama kepentingan partainya, bukan sama rakyatnya yang sekarang," kritik Ikrar.
Sementara KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan bahwa ada sejumlah tahap verifikasi. Pertama Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah. Jika yang bersangkutan tak ada di tempat, maka pendukung diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS.
Belum merinci secara detail, Sumarni bilang total waktu verifikasi secara umum sekitar sati bulan. Dengan jumlah itu, dirinya menegaskan siap dengan jumlah yang ada. "KPU DKI siap memverifikasi dukungan calon perseorangan, berapa pun jumlahnya," tegas dia (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya