Agung Laksono sebut putusan PTUN yang menangkan kubu Ical tak adil
Merdeka.com - Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono tidak terima dengan hasil PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Agung bahkan meminta agar Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai pihak tergugat mengajukan banding.
Agung bahkan menyatakan bahwa putusan ini tidak adil. Karena itu, dia meminta Menkum HAM ajukan banding.
"Putusan ini tidak adil. Menkum HAM yang akan mengajukan banding. Kami hanya sebagai tergugat intervensi," kata Agung Laksono sambil memasuki mobil usai menghadiri sidang PTUN Jakarta, Senin (18/5).
Saat ditanyai oleh rekan wartawan, Agung hanya terdiam, tidak begitu banyak bicara mengenai hasil sidang ini. Agung dikawal ketat oleh laskar pendukungnya yang berada di luar sidang.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Putusan tersebut dinilai tidak adil.
Sempat terjadi dorong-dorongan antara kedua massa pendukung, saat Agung dibawa keluar ruang sidang. Teriakan suara pendukung Aburizal Bakrie pun menggema. Sementara Agung hanya tertunduk lesu dikawal puluhan pendukungnya masuk mobil.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaAirlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaGus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.
Baca Selengkapnya