Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Advokat pendukung Prabowo laporkan bupati Boyolali ke Bawaslu

Advokat pendukung Prabowo laporkan bupati Boyolali ke Bawaslu Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - Advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Bawaslu. Pelapor menduga Seno mengerahkan massa untuk memprotes pidato calon presiden Prabowo Subianto.

Kuasa Hukum pelapor, Hanfi Fajri menyampaikan tindakan Bupati Boyolali tersebut merugikan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi dan menguntungkan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

"Patut diduga atas tindakan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali Seno Samodro yang merupakan pejabat negara telah melakukan tindakan dengan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Bapak Prabowo Subianto," jelasnya di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11) sore.

"Maka, berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali tersebut maka kami mendampingi si pelapor untuk membuat pengaduan kepada Bawaslu," lanjutnya.

Menurut Hanfi, Bupati Boyolali melanggar Pasal 282 junto Pasal 306 junto pasal 547 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai pejabat negara, bupati hendaknya bersikap netral. Dalam laporan ini, pelapor membawa barang bukti berupa video dan berita terkait penyataan Seno di media.

"Karena tidak netral maka kami melaporkan ke Bawaslu dan ini berindikasi tindak pidana Pemilu. Maka dari itu kami berharap dari penyelenggara Pemilu untuk bisa memproses karena ini sangat menguntungkan untuk paslon nomor 01 dan ini menyudutkan Bapak Prabowo," jelasnya.

Terkait penyataan Menteri Dalam Negeri yang mengatakan kepala daerah adalah jabatan politik dan boleh mendukung pasangan capres-cawapres tertentu, Hanfi mengatakan pihaknya mengacu pada UU Pemilu tahun 2017. Dalam Pasal 282 disebut pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Sedangkan UU ASN dari pihak kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara. Maka bisa dikategorikan bahwa dia terpenuhi unsur Pasal 282 setelah kami kaji," jelasnya.

"Dengan pernyataan supaya tidak memilih Pak Prabowo, itu kan sangat jelas ada keberpihakan," lanjutnya.

Hanfi menambahkan, berdasarkan pasal tersebut, sanksi pejabat negara yang memihak salah satu pasangan calon ialah bisa dipenjara dan denda.

"Sanksinya setiap pejabat negara yang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," pungkasnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo ke Relawan: Jangan Pulang Usai Nyoblos, Awasi Perhitungan

Prabowo ke Relawan: Jangan Pulang Usai Nyoblos, Awasi Perhitungan

Prabowo lalu menyinggung politik uang yang rawan terjadi di masa pemilu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Yakin Bisa Menang Satu Putaran usai Lihat Hasil Survei: Kita Tak Boleh Lengah dan Sombong

Prabowo Yakin Bisa Menang Satu Putaran usai Lihat Hasil Survei: Kita Tak Boleh Lengah dan Sombong

Prabowo Subianto yakin bisa menang Pilpres 2024 satu putaran setelah melihat beberapa survei.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo: Bersyukur Tidak Mencla-mencle, Kita Tegas Dari Awal Mengatakan Timnya Jokowi

Prabowo: Bersyukur Tidak Mencla-mencle, Kita Tegas Dari Awal Mengatakan Timnya Jokowi

Prabowo menegaskan, pemerintahannya akan meneruskan legecy Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bentuk Gerakan Solidaritas Nasional, Ketuanya Rosan Pembinanya Presiden ke-8

Prabowo Bentuk Gerakan Solidaritas Nasional, Ketuanya Rosan Pembinanya Presiden ke-8

Prabowo tak ingin TKN bubar, tapi hanya ganti nama saja

Baca Selengkapnya
Prabowo Pede Setelah Lihat Hasil Survei: Kita Tidak Akan Dua Putaran

Prabowo Pede Setelah Lihat Hasil Survei: Kita Tidak Akan Dua Putaran

Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto optimistis bisa menang Pilpres 2024 dalam sekali putaran.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bertemu Surya Paloh, Bahlil Bicara Peluang NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Prabowo Bertemu Surya Paloh, Bahlil Bicara Peluang NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Prabowo Subianto selalu terbuka menerima Partai NasDem bergabung ke koalisi Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Prabowo Silaturahmi ke Ponpes Genggong Situbondo, Didoakan Jadi Presiden

Prabowo Silaturahmi ke Ponpes Genggong Situbondo, Didoakan Jadi Presiden

Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto melanjutkan silaturahmi politiknya di Jawa Timur dengan mengunjungi sejumlah ponpes.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100

Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100

Prabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.

Baca Selengkapnya