Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Usulan Pilkada Serentak Digelar 2026, PKB Tetap Dukung di 2024

Ada Usulan Pilkada Serentak Digelar 2026, PKB Tetap Dukung di 2024 Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut mengusulkan bila pilkada serentak baiknya diadakan pada 2026 agar meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024. Dengan konsekuensi adanya perpanjangan masa jabatan kepala daerah dari hasil tiga Pilkada Serentak yang habis sebelum 2026.

Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan bila dirinya tetap mendukung skenario Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada 2024, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

"Sebagai gagasan, skenario Pilkada serentak 2026, silakan saja dilempar ke ruang diskursus publik. Tetapi, bagi saya, skenario Pilkada serentak 2024 sebagaimana amanat UU Nomor 10 tahun 2016, adalah yang terbaik untuk dilaksanakan," jelas Luqman kepada merdeka.com, Jumat (5/2).

Politisi PKB ini menilai jika skenario Pilkada Serentak pada November 2024, yang sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu agar melihat konsekuensinya.

"UU ini sudah berjalan dan menjadi payung hukum Pilkada serentak 2017, 2018 dan 2020. Pilkada serentak nasional 2024 diatur Pasal 201 undang-undang ini. Maka, biarkan undang-undang ini dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau tidak dipraktikkan, kita tidak akan punya pengalaman empiris untuk mengevaluasi undang-undang ini," jelasnya.

Walaupun di sisi lain, beberapa fraksi di DPR menginginkan adanya perubahan pelaksanaan pilkada, sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Usulan Skenario Pilkada Serentak 2026

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menilai, idealnya Pilkada serentak dilakukan pada 2026. Dengan catatan, ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya untuk meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024.

Hasyim menjelaskan nantinya terdapat dua jenis Pemilu Serentak. Pertama, Pemilu Serentak Nasional 2024 yakni Pilpres, Pemilu DPR dan DPD. Kedua, Pemilu Serentak Daerah 2026 (provinsi/Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).

"Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain/pola keserentakan 5 tahunan dan sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Pilkada Serentak yang selama ini telah digelar periode 2015, 2017, 2018, 2020. Menurutnya, dalam periode itu, baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah.

"Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD," katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hasyim menyarankan, diatur pelembagaan keserentakan pemilu. Dengan harapan, agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah.

"Desain Pemilu daerah serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah provinsi/kabupaten/kota serentak dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota," katanya.

Oleh karena itu, ia menyebut Pilkada serentak nasional dan daerah baru ideal dilaksanakan pada 2026.

"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD), dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026. Serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang," katanya.

"Selain itu, desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," tambahnya.

Namun, ia menyebut ada konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026. Yakni, kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, 2024), maka masa jabatan diperpanjang, sampai dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.

"Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota hasil pemilu 2019 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026," jelasnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya