4 Paslon Pilgub Jabar belum penuhi persyaratan pendaftaran
Merdeka.com - Empat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang maju dalam Pilgub masih belum memenuhi syarat. Sebabnya adalah berkas pendaftaran belum lengkap.
Hal itu diketahui saat Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar di Aula Setia Permana KPU Jabar di Jl. Garut, Kota Bandung (17/1).
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat menyatakan, seluruh berkas yang diserahkan dari seluruh bapaslon harus dilengkapi.
"Hasil pemeriksaan berkas bakal calon belum lengkap. Ada yang SKCK-nya belum asli, LHKPN belum diperbaharui," kata Yayat.
KPU memberi kesempatan tiga hari kepada setiap tim untuk melengkapi persyaratan. Setelah lengkap, maka tanggal 12 februari mendatang pihaknya akan menetapkan pasangan calon.
Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq pada acara menambahkan semua nama memiliki kekurangan berkas masing-masing.
Ridwan Kamil belum menyerahkan SKCK asli. Yang diserahkan masih berupa fotocopy dari Polda Jabar. Walikota Bandung itu pun harus memperbaharui LHKPN, karena yang ada masih tahun 2015.
"Berkas pajak masih fotocopy, dan tim kampanye belum disampaikan ke KPU," katanya.
Sedangkan bakal wakil gubernur, Uu Ruzhanul Ulum, masih belum menyertakan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih dan bebas utang. LHKPN, pajak dan STTB yang dilampirkan baru satu rangkap. Ditambah, tim kampanye belum disampaikan ke KPU.
Kekurangan bakal calon gubernur Deddy Mizwar, di antaranya formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung.
Bakal calon wakil gubernur Dedi Mulyadi masih harus melengkapi formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup yang juga harus ditandatangani pimpinan parpol pengusung, SPT harus lima tahun terakhir dan baru menyerahkan SPT tahun 2014 dan 2017.
Sementara itu, kekurangan bakal calon gubernur Sudrajat adalah ijazah S2 belum dilegalisir. Begitu pula kekurangan bakal calon wakil gubernur Ahmad Syaikhu adalah fotocopy ijazah belum dilegalisir.
Pasangan yang mendaftar terakhir, Tb Hasanuddin, terdapat kekurangan formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung, surat belum pernah dipidana belum lengkap, surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap, LHKPN masih tahun 2014, SPT baru tahun 2016, keterangan tidak ada tunggakan pajak, STTB belum dilegalisir, dan naskah visi misi masih satu rangkap.
Bakal calon wakil gubernur Anton Charliyan, BB.2 dan daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan parpol pendukung, keterangan tidak pernah menjadi terpidana masih fotocopy, belum ada keterangan bebas utang dan tidak pailid, serta pajak baru tahun 2015, 2016, dan 2017.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada agenda kali ini, KPU akan membacakan hasil rekapitulasi suara di empat provinsi yang tersisa.
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga
Baca SelengkapnyaPihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini, Gibran menyebut akan ada partai baru yang bergabung ke koalisinya usai dinyatakan menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca SelengkapnyaKejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk provinsi Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya