Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan pakaian bekas diduga asal impor dsri berbagai negara. Kali ini, sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar pakaian bekas diduga asal impor dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemusnahan ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur. Turut mendampingi Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Polri, perwakilan kejaksaan tinggi.
"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Zulkifli Hasan usai pemusnahan, Senin, (20/3).
Sebelumnya, lanjut Zulkifli, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat (17/3); dan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor, baik secara daring maupun luring,” tambahnya.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Zulkifli Hasan mengimbau agar masyarakat Indonesia lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia, diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri.
Advertisement
Sementara Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengungkapkan, pakaian bekas diduga asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Sebagaimana Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," jelas Moga.
Moga menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan, serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Moga.