Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Zat Psilosin dalam jamur, golongan I narkoba dan berbahaya karena halusinasi pengguna

Zat Psilosin dalam jamur, golongan I narkoba dan berbahaya karena halusinasi pengguna Ilustrasi jamur. Shutterstock/Subbotina Anna

Merdeka.com - Eddy Hayono alias Cyan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus nakoba dalam bentuk keripik jamur. Dia divonis hukuman penjara tujuh tahun delapan bulan. Dari hasil pemeriksaan BNN, jamur memiliki kandungan zat psilosin yang masuk golongan I narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penjelasan mengenai zat Psilosin dalam jamur.

"Pemeriksaan menggunakan GCMS setelah dilakukan ekstraksi kandungan jamurnya, ditemukan kandungan Zat Psilosin, terdaftar dalam Gol. I no 46," kata Deputi bidang pemberantasan BNN Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (5/9).

Zat Psilosin merupakan Halusinogen yang dapat membahayakan penggunanya. Dia melanjutkan, pengguna bisa merasa seperti menjadi superman, terjun dari jendela hotel, atau efek terendah adalah pusing kepala.

"Zat Psilosin terdapat secara alami dalam jamur tersebut. Jamur kotoran sapi, kotoran-kotoran binatang atau jamur liar di lapangan atau di balik rumput dan lainnya," ujarnya.

Keripik jamur tersebut yang mengandung zat tergolong narkotika sebagaimana diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Maka si pelaku menguasai, menyimpan, pemilik dan pengedar dapat di kenakan pasal 112, 114 dan 124 UU narkotika dan pelaku telah dihukum sesuai keterangan di atas," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP