Yusril Ungkap Alasan Hasil Pilpres Tak Bisa Disengketakan ke Mahkamah Internasional
Merdeka.com - Koordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan duduk perkara wacana berkembang tentang mengadili sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Indonesia ke Mahkamah Internasional.
Menurut pakar hukum tata negara ini, hal tersebut sama sekali tidak mungkin. Sebab, yuridiksi dari Mahkamah Internasional bukan untuk hal terkait.
"Berkembang wacana Tim Hukum Prabowo mau bawa ini ke Mahkamah Internasional, silakan saja, tapi itu tak mungkin karena bukan yuridiksinya," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Dia menerangkan, mahkamah internasional memiliki dua jenis pengadilan, pertama Internasional Court Justice (ICJ) dan Internasional Criminal Court (ICC).
Untuk ICJ, Yusril menjelaskan, batas yuridiksinya adalah mengadili sengketa internasional agar memberikan advice kepada lembaga/badan di bawah PBB.
Seperti, sengketa perbatasan, atau sengketa wilayah seperti kasus 'ligitan dan sipadan' yang sempat diklaim oleh Indonesia dan Malaysia.
"Jadi kalau kita membaca Pasal 34-38 ICJ, kewenangan ICJ itu mengadili sengketa antar negara. Baik itu negara anggota PBB dan bukan anggota, juga berhak (membawa aduannya)," ujarnya.
Kemudian, Yusril mengatakan, ICC adalah mahkamah pidana internasional yang berwenang menginvestigasi dan melakukan penuntutan, penyidikan, juga penangkapan terhadap individu yang diduga terlibat dalam kejahatan sangat serius yang menjadi konsen dunia internasional.
Seperti genosida atau pembunuhan massal seperti di Rwanda dan Yugoslavia, atau kejahatan perang.
"Tapi ya kita tunggu karena ini wacana. Tapi ya kita tahu kalau itu tidak mungkin," tutup Yusril.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaYusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca Selengkapnya