Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril Ungkap Alasan Hasil Pilpres Tak Bisa Disengketakan ke Mahkamah Internasional

Yusril Ungkap Alasan Hasil Pilpres Tak Bisa Disengketakan ke Mahkamah Internasional Sidang kedua sengketa Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Koordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan duduk perkara wacana berkembang tentang mengadili sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Indonesia ke Mahkamah Internasional.

Menurut pakar hukum tata negara ini, hal tersebut sama sekali tidak mungkin. Sebab, yuridiksi dari Mahkamah Internasional bukan untuk hal terkait.

"Berkembang wacana Tim Hukum Prabowo mau bawa ini ke Mahkamah Internasional, silakan saja, tapi itu tak mungkin karena bukan yuridiksinya," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Dia menerangkan, mahkamah internasional memiliki dua jenis pengadilan, pertama Internasional Court Justice (ICJ) dan Internasional Criminal Court (ICC).

Untuk ICJ, Yusril menjelaskan, batas yuridiksinya adalah mengadili sengketa internasional agar memberikan advice kepada lembaga/badan di bawah PBB.

Seperti, sengketa perbatasan, atau sengketa wilayah seperti kasus 'ligitan dan sipadan' yang sempat diklaim oleh Indonesia dan Malaysia.

"Jadi kalau kita membaca Pasal 34-38 ICJ, kewenangan ICJ itu mengadili sengketa antar negara. Baik itu negara anggota PBB dan bukan anggota, juga berhak (membawa aduannya)," ujarnya.

Kemudian, Yusril mengatakan, ICC adalah mahkamah pidana internasional yang berwenang menginvestigasi dan melakukan penuntutan, penyidikan, juga penangkapan terhadap individu yang diduga terlibat dalam kejahatan sangat serius yang menjadi konsen dunia internasional.

Seperti genosida atau pembunuhan massal seperti di Rwanda dan Yugoslavia, atau kejahatan perang.

"Tapi ya kita tunggu karena ini wacana. Tapi ya kita tahu kalau itu tidak mungkin," tutup Yusril.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.

Baca Selengkapnya
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi

Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya