Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Presiden dan DPR bisa gugat MK

Yusril: Presiden dan DPR bisa gugat MK Yusril. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Presiden dan DPR bisa menggugat Mahkamah Konstitusi apabila institusi itu menghapus satu pasal dari sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diujinya. Sebab, jika itu dilakukan oleh MK, maka hal itu sebuah pelanggaran kewenangan.

"Membuat rumusan pasal baru oleh MK merupakan sebuah pelanggaran kewenangan, sehingga dalam sengketa antarlembaga tinggi negara, Presiden dan DPR bisa mengajukan gugatan terhadap lembaga tersebut," kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, di Ambon seperti dilansir dari Antara, Selasa (29/10).

Hal itu diungkapkan oleh Yusril menanggapi pernyataan pimpinan MK yang akan melakukan uji materi terhadap Perppu penyelamatan MK yang dikeluarkan Presiden. "Tindakan yang dilakukan MK seperti yang pernah terjadi tahun 2003 itu merupakan sebuah pencaplokan kewenangan Presiden dan DPR, sehingga masalah seperti ini diharapkan tidak terulang lagi," ucapnya.

Ia menjelaskan, ada 600 anggota DPR dipilih oleh rakyat dan Presiden pun demikian. Kemudian dua-duanya membuat UU, tapi bisa dibatalkan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

"Timbul pertanyaan, di mana arti kedaulatan rakyat yang memilih 600 anggota DPR dan Presiden secara langsung ini. Capek-capek orang kampanye dan bikin UU, tapi bisa dibatalkan oleh sembilan orang 'Wali Songo' ini," katanya.

Menurut Yusril, hakim konstitusi adalah negarawan yang memahami konstitusi secara baik, tapi kalau melakukan uji materi terhadap sebuah Perppu dengan menghapus satu pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD dan menambah pasal baru merupakan pelanggaran wewenang. "Saya tetap berpendapat bahwa MK itu melakukan kesalahan karena melampaui batas kewenangannya," ucapnya, menegaskan.

Dia juga menilai Perppu penyelamatan MK yang diterbitkan pemerintah sudah terlambat, dan kehilangan urgensinya. "Kalau Presiden mau keluarkan Perppu, seharusnya satu atau dua hari setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK," ujarnya.

"Sebenarnya yang paling pokok dalam menuangkan Perppu itu terkait dengan pengawasan terhadap lembaga tersebut akibat krisis kepercayaan masyarakat, bukan tentang penyelamatan MK," tambahnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN
Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN

Basuki juga memastikan acara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya