Yusril: Presiden dan DPR bisa gugat MK
Merdeka.com - Presiden dan DPR bisa menggugat Mahkamah Konstitusi apabila institusi itu menghapus satu pasal dari sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diujinya. Sebab, jika itu dilakukan oleh MK, maka hal itu sebuah pelanggaran kewenangan.
"Membuat rumusan pasal baru oleh MK merupakan sebuah pelanggaran kewenangan, sehingga dalam sengketa antarlembaga tinggi negara, Presiden dan DPR bisa mengajukan gugatan terhadap lembaga tersebut," kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, di Ambon seperti dilansir dari Antara, Selasa (29/10).
Hal itu diungkapkan oleh Yusril menanggapi pernyataan pimpinan MK yang akan melakukan uji materi terhadap Perppu penyelamatan MK yang dikeluarkan Presiden. "Tindakan yang dilakukan MK seperti yang pernah terjadi tahun 2003 itu merupakan sebuah pencaplokan kewenangan Presiden dan DPR, sehingga masalah seperti ini diharapkan tidak terulang lagi," ucapnya.
Ia menjelaskan, ada 600 anggota DPR dipilih oleh rakyat dan Presiden pun demikian. Kemudian dua-duanya membuat UU, tapi bisa dibatalkan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.
"Timbul pertanyaan, di mana arti kedaulatan rakyat yang memilih 600 anggota DPR dan Presiden secara langsung ini. Capek-capek orang kampanye dan bikin UU, tapi bisa dibatalkan oleh sembilan orang 'Wali Songo' ini," katanya.
Menurut Yusril, hakim konstitusi adalah negarawan yang memahami konstitusi secara baik, tapi kalau melakukan uji materi terhadap sebuah Perppu dengan menghapus satu pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD dan menambah pasal baru merupakan pelanggaran wewenang. "Saya tetap berpendapat bahwa MK itu melakukan kesalahan karena melampaui batas kewenangannya," ucapnya, menegaskan.
Dia juga menilai Perppu penyelamatan MK yang diterbitkan pemerintah sudah terlambat, dan kehilangan urgensinya. "Kalau Presiden mau keluarkan Perppu, seharusnya satu atau dua hari setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK," ujarnya.
"Sebenarnya yang paling pokok dalam menuangkan Perppu itu terkait dengan pengawasan terhadap lembaga tersebut akibat krisis kepercayaan masyarakat, bukan tentang penyelamatan MK," tambahnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaBasuki juga memastikan acara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnya