Yuk, Mengenal Guru dan Kurikulum SPK
Merdeka.com - Tahukah kamu? Bahwa di Indonesia memiliki Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Mungkin yang kerap didengar ialah sekolah internasional.
Nah SPK sendiri ialah satuan pendidikan kerjasama yang dikelola oleh asing yang bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Indonesia. Menjadi guru SPK harus memiliki berbagai persyaratan seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Pendidik pada SPK harus memenuhi standar pendidik yang dapat diperkaya dengan standar pendidik satuan pendidikan negara asing. Lalu, jumlah pendidik pada SPK wajib mengikutsertakan paling sedikit 30% pendidik WNI. Guru di SPK juga wajib menguasai pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Selain itu, mereka juga memiliki kualifikasi setara S1 atau DIV sesuai bidang studi. Pendidik juga harus sehat jasmani dan rohani dan tidak diperbolehkan mengonsumsi/di bawah pengaruh minuman keras di lingkungan sekolah. Mereka juga tidak terlibat dalam kegiatan politik, clandestein, propaganda agama hingga pengumpulan dana.
Sementara itu, program atau satuan pendidikan wajib menerapkan sistem remunerasi yang berkeadilan bagi semua pendidik. Pendidik asing untuk pembelajaran bahasa asing pada SPK merupakan penutur asli bahasa asing negaranya dan/atau orang yang mempunyai sertifikat pendidik untuk bahasa tersebut.
Nah, untuk kurikulum, disusun mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum dan pedoman implementasi Kurikulum yang dapat diperkaya kurikulum satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau dapat menggunakan kurikulum negara lain setelah memperoleh izin menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
Selanjutnya, kurikulum pada SPK untuk SMA, MA, SMK, dan MAK, atau bentuk lain yang sederajat dapat disusun dalam sistem kredit semester. Kurikulum yang diberlakukan bagi peserta didik WNI wajib memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi peserta didik WNA wajib diajarkan Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia (Indonesian Studies). Di SPK juga terdapat ujian seperti sekolah formal lainnya.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya