Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yasonna soal Pelanggaran HAM Masa Lalu: Ada yang Tidak Bisa Dilanjutkan Pro Justicia

Yasonna soal Pelanggaran HAM Masa Lalu: Ada yang Tidak Bisa Dilanjutkan Pro Justicia yasonna laoly. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima laporan mengenai peristiwa pelanggaran HAM masa lalu. Mengenai hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, bahwa ada hal-hal yang tak bisa diselesaikan melalui proses penegakan hukum atau pro justicia.

"Itu kan sudah dibentuk tim PPHAM. Sudah diputuskan. Kita kan tidak, ada hal-hal yang tidak bisa dilanjutkan pro justicia," kata Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/1).

Yasonna mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM masa lalu mesti melihat dari bukti-bukti yang ada.

"Itu kan nanti apa, tergantung data bukti-bukti yang ada," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Meski begitu, lanjut Yasonna, bukan berarti tidak menyelesaikan kasus pelanggan HAM berat masa lalu. Tetapi, saat ini lebih mengedepankan cara non yudisial.

"Tapi itu tak berarti ini tidak menyelesaikan. Ini sekarang kita non yudisial dulu," ucapnya.

Menurutnya, Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) terdiri dari orang-orang kredibel. Kata dia, hal itu sejalan dengan pemerintah yang sangat berkeinginan menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

"Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel. Jadi saya kira kita yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," tutupnya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, Tim PPHAM tidak meniadakan proses yudisial. Menurutnya, semua pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 bisa diproses lewat pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR.

"Tim ini tidak meniadakan proses Yudisial, karena di dalam undang-undang disebutkan pelanggaran ham berat masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000 itu diselesaikan melalui pengadilan HAM Ad Hoc atas persetujuan DPR," kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Mahfud menuturkan, menurut Undang-Undang No 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat harus diproses secara yudisial tanpa ada kedaluwarsa. Kata dia, tim PPHAM terus mengusahakan proses yudisial terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"dan persilahkan Komnas HAM bersama DPR dan kita semua mencari jalan untuk itu, jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian Yudisial menjadi penyelesaian non Yudisial, bukan, yang yudisial silakan jalan," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, hingga saat ini sudah empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 sudah diproses lewat jalur yudisial. Tetapi, gugatannya ditolak Mahkamah Agung (MA) dan terdakwanya divonis bebas.

"Sesudah 2000 melalui pengadilan HAM biasa. Kita sudah. Adili pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah 2000 dan semuanya oleh MA dinyatakan ditolak. Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dinyatakan pelanggaran HAM berat," ucapnya.

Berikut 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilaporkan Tim PPHAM kepada Jokowi:

1. Peristiwa 1965-19662. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-19853. Peristiwa Talangsari, Lampung 19894. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 19895. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-19986. Peristiwa Kerusuhan Mei 19987. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-19998. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-19999. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 199910. Peristiwa Wasior, Papua 2001-200211. Peristiwa Wamena, Papua 200312. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dibentuk Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Tim itu terdiri dari Prof. Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Prof. Suparman Marzuki, Dr. Mustafa Abu Bakar, Prof. Rahayu, K.H As ad Said Ali, Letjen TNI Purn Kiki Syahnarki, dan Prof. Komarudin Hidayat.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya