Yasonna Salahkan Vendor Terkait Kesalahan Data Kepulangan Harun Masiku
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman mencecar Menkum HAM Yasonna H Laoly soal salah informasi kepulangan Harun Masiku dari Singapura. Yasonna mengaku, terlambatnya informasi posisi Harun di Bandara Soekarno-Hatta karena kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak vendor atau penyedia sistem.
Hal itu diungkapkan Yassona saat memaparkan hasil temuan tim gabungan di dalam ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senayan, Jakarta (24/2).
Dari rilis tim gabungan itu, Yassona menyebut ada kelalaian dari pihak vendor yang lupa menyinkronkan antara komputer di setiap counter dengan server lokal yang terdapat di Bandara Soekarno-Hatta. Akibatnya, semua data perlintasan itu terlambat didapat oleh pusat data keimigrasian (Pusdakim).
"Pada waktu tanggal Desember terjadi pelatihan-pelatihan staf-staf Keimigrasian kita oleh trainer-trainer vendor untuk perbaikan sistem di Terminal 2F, upgrading sistem di 2F, di Terminal 3 sudah selesai. Dan kemudian ternyata memang data Harun Masiku itu diterima masuk, tetapi di PC, di counter PC di data di sini. Dari PC ke server lokal tidak ter-connect," tutur Yasonna di Komisi III DPR, Senin (24/2).
Yasonna mengaku kesalahan informasi mengenai data perlintasan Harun Masiku akibat kelalaian vendor merupakan kejadian memalukan.
"Jadi kita betul-betul sangat percaya pada waktu itu, tetapi kendalanya ini betul-betul apes, apes besar dan sangat memalukan," ujarnya.
"Makanya saya katakan kemarin dengan Plh Dirjen pastikan panggil mereka, saya minta pertanggungjawaban mereka membayar berapa ini barang sampai 1.200-an terkendala," tambah Yasonna.
Sedangkan, Benny ingin kasus Harun Masiku benar-benar didalami. Politikus Partai Demokrat tersebut menyebut kesalahan alat sistem tersebut bikin gaduh.
"Kesalahan alat ini membawa efek yang tidak menyenangkan, bikin kegaduhan yang luar biasa meminjam kata Pak Ketua. Gaduh akibat alat yang salah ini," ujar Benny dalam rapat Komisi III.
Yasonna Dianggap Melakukan Pembohongan Publik
Karena simpang siur keberadaan Harun, kata Benny, Yasonna dianggap melakukan pembohongan publik.
"Mengapa alat yang salah ini bikin gaduh? Sebab dengan alat yang salah ini membuat, mohon maaf, Bapak Menkum HAM dituduh melakukan pembohongan publik, termasuk saya juga menyatakan Bapak melakukan pembohongan publik," tambah Benny.
Sebelumnya, Tim gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa data perlintasan buronan KPK, Harun Masiku mengumumkan hasil investigasi, Rabu (19/2) lalu.
Mereka mengatakan ada kesalahan konfigurasi pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menyebabkan data perlintasan Harun Masiku kembali ke Indonesia tanggal 7 Januari 2020 terlambat terdata oleh sistem.
Salah satu anggota tim gabungan, Kasi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Syofian Kurniawan mengatakan keterlambatan itu terjadi karena kesalahan konfigurasi uniform resource locator (URL) saat dilakukan peningkatan sistem. Sistem yang ditingkatkan yaitu SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2 pada tanggal 23 Desember 2019. Hal ini membuat data perlintasan PC konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ke server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi telat terdata.
"Pihak vendor lupa menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," katanya saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca Selengkapnya