Yakin Zumi Zola tak terkait suap, pengacara minta KPK buka sadapan soal RAPBD Jambi
Merdeka.com - Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi, meminta KPK membuka sadapan percakapan Gubernur Jambi itu dengan anak buahnya yang terkena operasi tangkap tangan. Menurutnya, hal itu bisa membuktikan bahwa Zumi Zola tidak terlibat kasus suap 'ketok palu' RAPBD 2018 Provinsi Jambi.
"Kami berharap, percakapan telepon ini dapat diungkap para penyidik KPK melalui bukti komunikasi dan hasil sadapan, karena kami yakin KPK sudah memantau semua gerakan dan pembicaraan para Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi," ujar Farizi di kantornya, gedung Ariobimo, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Farizi mengungkap, saat terjadi Operasi Tangkap Tangan pada 28 November 2017 lalu, Zumi Zola sempat menanyakan kepada salah satu tersangka. Dia menanyakan terkait anak buahnya yang tertangkap KPK.
"Dari dulu saya sudah bilang jangan ikuti permintaan-permintaan itu. Sekarang ini bagaimana ceritanya?' Dijawab oleh pejabat yang belakangan terkena OTT, 'lya, Pak. Pak Gubernur tidak tahu-menahu masalah ini. Nanti saya cek siapa yang di-OTT," ucap Farizi menirukan percakapan telepon.
Farizi menuturkan, kasus 'ketok palu' ini berawal dari pihak DPRD memaksa pihak eksekutif untuk memasukkan sejumlah proyek pada RAPBD 2018. Sejumlah oknum anggota DPRD mengancam tidak akan hadir saat rapat pengesahan RAPBD. Lantas terjadilah tarik ulur antara kedua belah pihak.
Maka itu, kata Farizi, Zumi Zola langsung meminta bantuan KPK untuk melakukan penyuluhan di Jambi. Pada November 2017 lalu, bahkan sampai datang pula Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Akhirnya pada tanggal 27 dilakukan pengesahan RAPBD namun malah keesokannya terjadi OTT.
Zumi Zola, kata Farizi, menilai anak buahnya hanya sebagai korban dalam kasus ini. Maka itu dia berharap mereka mendapatkan hukuman yang ringan.
"Zumi Zola juga berharap dalam kasus ini rekan-rekan Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi murni merupakan korban pemaksaan bukan karena ada niat untuk ikut mencaru keuntungan pribadi dari tindakan pemerasaan ini, dengan harapan agar dapat dimohonkan hukuman yang seringan-ringannya," tukas Farizi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKombes Pol Andi Yoseph Enoch ceritakan perjuangan masa lalunya untuk bisa daftar Akabri yang penuh tantangan. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaPolisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca SelengkapnyaKorban sempat mengalami pendarahan dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Baca Selengkapnya"Tidak ada perlawanan," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi
Baca Selengkapnya