WNA Slovakia di Denpasar Tewas Dibunuh Mantan Pacar
Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Warga Negara asing (WNA) asal Slovakia, bernama Andriana Simeonova (29). Pelaku diketahui bernama Lorens Parera (31) asal Sorong, Papua Barat, yang merupakan mantan pacar korban sendiri.
"Dalam hitungan 3 jam akhirnya si pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (21/1).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (19/1) lalu, sekitar pukul 14.42 Wita. Kala itu rekan korban berinisial AN atau saksi menghubungi Andriana melalui pesan namun tidak mendapatkan jawaban.
Kemudian, pada Rabu (20/1) sekitar pukul 08.45 Wita, rekan korban datang ke TKP dan berulang kali mengedor pintu gerbang serta memanggil Andriana namun tidak berbalas. Akhirnya saksi masuk ke dalam rumah, dan menemukan korban sudah tergeletak dengan bersimbah darah.
"Mengetahui hal itu (saksi) langsung berlari keluar dan sambil menangis dan mencoba menghubungi polisi," ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan ke Polsek Denpasar Selatan, pada Rabu (20/1).
"Sebagai informasi, antara pelaku dan korban ini sudah kenal lama bahkan dulu pernah berpacaran. Jadi pelaku ini sama korban satu management di salah satu resort di Raja Ampat Papua Barat, si korban sebagai managernya dan si pelaku sebagai kapten speed boat di Resort Raja Ampat," jelas Jansen.
Pelaku diketahui sudah tiga tahun berpacaran dengan korban dan akhirnya putus. Sementara, pelaku di Bali bekerja sebagai kapten speed boat di salah satu perusahaan pariwisata di Bali.
Pelaku juga diketahui sudah dua kali ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengajak balikan. Namun, korban enggan untuk kembali kepada pelaku.
"Jadi, kita menduga niatnya sudah ada karena sudah bawa (Pisau). Pada saat kali pertama dan kedua dia (pelaku) datang meminta maaf dia tidak membawa ini (pisau). Saat ke tiga kali dia bawa. Jadi motifnya, membunuh korban karena sakit hati diputuskan cintanya sepihak oleh korban," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Kawasaki warna merah, satu pasang mantel atau jas hujan, satu celana training warna hitam, satu baju kaos oblong warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam, sepasang sepatu warna biru putih, satu buah pisau belati warna hitam, satu handphone merek Samsung.
"Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 7 tahun penjara," tutup Jansen.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca Selengkapnya