Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNA penyelundup 194 kilogram sabu divonis hukuman mati PN Semarang

WNA penyelundup 194 kilogram sabu divonis hukuman mati PN Semarang Sidang Muhammad Riaz di PN Semarang. ©2016 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Gembong narkoba jenis sabu yang tertangkap di Jepara, Jawa Tengah, Muhammad Riaz alias Mr. Khan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhi Pengadilan Negeri Semarang. Dia divonis mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 junto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum mengajukan banding, Mr. Khan nampak berkoordinasi dengan dua penasehat hukumnya. Ketua majelis hakim, Lashito dalam putusannya menilai bahwa Mr. Khan bersalah sebagai orang yang telah memberikan informasi, membayar uang impor, mengurus dokumen impor, menyetujui dan mengurus tempat penyimpanan barang impor berupa genset berisi sabu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman mati," tegas Lashito dalam amar putusannya, Senin (14/11).

Lashito juga mengatakan, bahwa beberapa barang bukti, mobil Ford milik Peni Suprapti (terdakwa lain) disita untuk negara. Sementara itu, barang bukti berupa genset sebanyak 194 disita untuk dimusnahkan. Sedangkan sabu yang sebelumnya telah dimusnahkan dan disisakan sebanyak 52 gram, disita untuk negara.

Hakim juga menilai bahwa Mr. Khan bisa jadi merupakan anggota dari jaringan narkotika lawas Pakistan. Oleh karena itu, lanjut hakim, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasa sangatlah tepat.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Yudha Bima Putra mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Yudha mengatakan bahwa pihaknya akan menyoroti soal bukti IT yang mengungkap bahwa Mr. Khan adalah Joe Alexander yang mengimpor genset berisi sabu.

Yudha menilai bahwa hal ini tidak bisa dijadikan unsur untuk menentukan hukuman terhadap kliennya. Lebih jauh, Yudha mengatakan bahwa unsur setiap orang dalam pasal yang didasarkan hakim tidak terpenuhi.

"Kami akan masukkan hal tersebut dalam memori banding kami," ujar Yudha.

Sebelumnya, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 97 Kg dari Ghuangzou China ke Semarang telah menyeret delapan terdakwa. Tiga terdakwa adalah Warga Negara Asing, yakni Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faiq Akhtar (warga Pakistan), Kamran Muzaffar Malik alias Philip Rushle dari Amerika.

Selain itu, terdapat lima terdakwa dari warga Negara Indonesia, yakni Peni Suprapti, Didi Triono, Julian Citra Kurniawan, Tomy Agung Pratomo Priambodi dan Restyadi Sayoko.

Para terdakwa tersebut telah menjalani sidang tuntutan. Tiga WNA dituntut hukuman mati, sementara Julian Citra Kurniawan, Tomy Agung Pratomo Priambodi dan Restyadi Sayoko dituntut hukuman seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP