WNA Hong Kong coba selundupkan 36 ekor burung
Merdeka.com - Wong, Warga Negara Asing (WNA) asal Hong Kong diamankan petugas gabungan di Bandara Adisutjipto saat hendak menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi, Selasa (8/11). Dari tangan Wong tertangkap 36 ekor burung berbagai jenis baik yang masuk kategori dilindungi maupun tidak.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana mengatakan, saat diinterogasi, Wong mengaku burung-burung tersebut hendak dibawa pulang ke Hong Kong untuk dipelihara sendiri. Wong sengaja datang ke Indonesia setelah mendapat informasi dari pembantunya di Hongkong yang tak lain TKI, yang mengatakan bahwa ada bermacam jenis burung bagus di Indonesia.
"Dia mengaku burung ini untuk dipelihara, tidak diperjualbelikan. Burung-burung itu dia beli di kota Solo," ujar Wisnu, Selasa (08/11).
Dari sekian banyak jenis burung yang dibawa Wong, ada tiga jenis burung yang dilindungi. Burung tersebut adalah Colibri, Kakak Tua Govini, dan Luntur Jawa.
"Sedang jenis lainnya tidak dilindungi, tapi tetap dia melanggar karena tidak membuat izin resmi dan apa yang dilakukan pelaku termasuk menyiksa satwa," ucapnya.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan BKSDA DIY dan juga BKSDA Jawa Tengah untuk mengusut asal muasal burung-burung yang dilindungi tersebut.
Adapun burung-burung yang disita dari tangan Wong saat ini dititipkan di Balai Konservasi Yogyakarta sampai proses penyelidikan selesai. Atas kasus penyelundupan puluhan ekor burung dan adanya dugaan tindak pidana, Wong kemudian diserahkan kepada Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY guna penyelidikan lebih lanjut.
Karena ulahnya menyelundupkan burung, Wong diancam dengan UU nomor 16 tahun 1993 tentang karantina hewan, tumbuhan dan karantina ikan dengan ancaman dihukum penjara selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya