WN Aljazair Curi Uang, Kamera WN Jerman dan Chili Saat Berlibur di Bali
Merdeka.com - Polisi meringkus pelaku pencurian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair bernama Muhammad Kherici (36). Kherici kedapatan mencuri kamera.
"Pelaku ini dengan sengaja ingin memiliki kamera milik korban saat menginap," ucap Kapolsek Kuta AKP T Ricki Fadilianshah di Mapolsek Kuta, Bali, Senin (25/3) sore.
Kronologisnya, saat itu dua korban yang bernama Friedrich Bernhard dan Vicente Cubillos yang merupakan WNA asal Jerman dan Chile, menginap di sebuah Hostel, Jalan Popies, Kuta, Badung, Bali, Selasa (19/3) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, dua korban dan pelaku ini datang untuk berlibur ke Bali. Antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Namun, menginap dalam satu kamar yang sama, karena dalam kamar tersebut ada tiga tempat tidur yang berbeda.
Selanjutnya, kedua korban keluar Hostel untuk jalan-jalan bersama dan sekitar 30 menit Friedrich Bernhard kembali ke hostel untuk mengemas barang-barang.
Ternyata, saat mengemas barang, kamera miliknya dan kamera milik Vicente Cubillos yang di dalam tas ransel sudah hilang. Dua kamera tersebut senilai Rp 55 juta lebih. Selain itu, uang korban sebesar Rp 3,1 juta juga hilang bersama tas tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 61.700.000, kemudian korban melaporkannya ke Mapolsek Kuta," imbuh Kapolsek.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV terlihat ada orang asing membawa dua tas kamera keluar hostel yang merupakan pelaku.
"Kemudian tim kami mencari info di seputaran Hostel. Beberapa menit kemudian dilihat orang asing melintas masuk ke hostel sesuai ciri-ciri yang terekam CCTV," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, polisi langsung membekuk pelaku dan melakukan interogasi dan pelaku mengakui mengambil kamera korban dan disembunyikan di bawah kolong kamar tidurnya.
"Menurut keterangan (Pelaku) baru delapan hari di Bali, dan rencananya tinggal sebulan ke depan. Pelaku, menyembunyikannya barang tersebut di kolong kamar tidurnya," ujar Kapolsek.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Kapolsek.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaVidi Aldiano begitu menikmat momen liburan di Bali bersama keluarganya. Intip yuk foto-fotonya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaSeorang Polwan cantik Nurul Azizah mendapatkan jabatan baru menjadi Dirprogsarjana STIK, sekaligus menandai naiknya pangkat dari Kombes ke Brigjen.
Baca SelengkapnyaSaat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya