Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto akan upayakan TNI miliki kewenangan cegah terorisme

Wiranto akan upayakan TNI miliki kewenangan cegah terorisme Menko Polhukam bubarkan HTI. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto akan berupaya memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut dalam upaya menanggulangi aksi terorisme. Pemberian kewenangan ini akan dimasukkan dalam revisi UU No 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Wiranto mengatakan, setiap ada aksi terorisme, TNI hanya diam. Maka dari itu, lewat payung hukum, nantinya TNI dan Polri akan bahu membahu menanggulangi terorisme di tanah air. Nantinya negara akan total dalam upaya melawan terorisme.

"Bentuk perlawanan ke mereka (teroris) harus total. Apakah polisi, masyarakat dan TNI. Saya sudah berkali-kali menyatakan, kalau TNI nggak dilibatkan, bagaimana mungkin ada teror dekat markas TNI. Karena ada hambatan undang-undang, TNI diam saja, nggak bisa," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).

Dia mengungkapkan, ancaman terorisme juga berasal dari Indonesia. Maka, TNI yang merupakan garda terdepan menjaga kedaulatan NKRI harus dilibatkan. Ditambah adanya rencana dari Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) membangun basis di Filipina Selatan yang lokasinya dekat dengan wilayah Indonesia.

"Apalagi sekarang sudah jelas ada satu rencana pemindahan basis ISIS ke Filipina Selatan yang sedang digempur oleh militer Filipina. Ini kan dekat sekali di Indonesia, kita harus segera bangun suatu undang-undang yang tegas, keras untuk melawan teror itu," ujarnya.

Lewat alasan tersebut, mantan Panglima ABRI ini berharap semua pihak dapat memahami alasan pemerintah yang ingin agar TNI dilibatkan dalam upaya menanggulangi aksi terorisme.

"Kita hanya minta kepada masyarakat terutama tokoh-tokoh politik, untuk sama-sama memahami masalah ini jangan biarkan aparat keamanan dengan tangan terborgol melawan teror itu. Ini yang dirugikan rakyat, yang diserang rakyat, yang rugi rakyat," tutup Wiranto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi UU No 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipercepat. Menko Polhukam Wiranto diminta mengejar ke DPR untuk mempercepat pembahasan sehingga dapat disahkan.

Hal ini dikatakan Jokowi dalam pengantar sidang kabinet Paripurna membahas persiapan Idul Fitri 1438 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).

"Kita ingin memasuki Hari Raya Idul fitri, rasa aman masyarakat harus ada. Hati-hati terhadap ancaman terutama terorisme. Menindaklanjuti ancaman-ancaman ini RUU Terorisme segera dikejar ke DPR," kata Jokowi.

Dalam Revisi UU Terorisme tersebut, Jokowi juga meminta TNI dimasukkan dalam payung hukum sehingga nantinya TNI dapat ikut menanggulangi aksi terorisme.

"Berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira Menkopolhukam udah siapkan untuk ini," ujarnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP