Waspada Corona, PNS di Depok Hanya Kerja Sampai Jam 12.00 Mulai Besok
Merdeka.com - Pemkot Depok membuat sejumlah kebijakan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Melalui surat edaran nomor 443/133-Huk/Dinkes disebutkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Depok hanya bekerja 4,5 jam.
"Seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB," kata Walikota Depok Idris Abdul Shomad, Senin
Aturan ini berlaku mulai Selasa (17/3). Tetapi, tidak berlaku untuk PNS di bidang pelayanan seperti di Puskesmas, Pemadam Kebakaran, hingga Dinas Perhubungan.
"Kecuali yang bekerja pada pelayanan di Puskesmas, RSUD, Petugas Lalu Lintas dan Teknisi Dinas Perhubungan, Petugas Kebersihan, Petugas Pemadam Kebakaran, dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, ini akan diatur selanjutnya oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, dimulai sejak tanggal 17 Maret 2020," ucapnya.
Di dalam edaran itu juga dijelaskan soal pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus. "Segera membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sebagai penyempurnaan dari Tim Penanganan dan Pencegahan Corona di Kota Depok," tambahnya.
Gugus tugas ini memiliki tugas di antaranya melakukan sosialisasi secara mobile di wilayah Kota Depok terkait virus Corona. Kemudian, menyemprot cairan disinfektan di area publik, dan melaksanakan penelusuran kepada pihak yang terkonfirmasi Corona serta yang melakukan kontak erat.
"Melaksanakan penelusuran kepada pihak yang terkonfirmasi corona serta yang melakukan kontak erat, dan melakukan pengawasan orang asing dan WNI yang akan berangkat dan pulang dari luar negeri," tutupnya.
Pasien RSUD Depok Sementara Dilarang Dibesuk
Selain Pemkot, pihak RSUD Depok juga membuat kebijakan baru terkait pencegahan dan penyebaran Covid-19. Mulai hari ini, pasien yang dirawat tidak diperbolehkan dijenguk.
Kebijakan tersebut ditulis dalam sebuah surat resmi dengan nomor 445/556-UPEP. "Mulai tanggal 17 Maret 2020, pasien yang sedang dirawat tidak diperkenankan dijenguk," kata Direktur RSUD Depok, Devi Maryori dalam surat tersebut, Senin (16/3).
Bagi pasien yang dirawat hanya diperbolehkan ditunggu oleh satu orang saja. Keluarga yang menunggu pasien harus dalam kondisi sehat. "Penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk juga tidak diperkenankan memasuki area rumah sakit," tegasnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pasien yang ada di RSUD Depok dan hal ini akan dipantau oleh petugas keamanan RSUD. "Petugas keamanan selalu siaga dan melakukan pemindaian pengunjung di depan gerbang masuk yang diizinkan," ucapnya.
Setiap pengunjung wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Mereka akan diberi stempel penanda di lengan kiri. "Jika suhu tubuh lebih dari 38 derajat celsius, disertai gejala batuk, pilek, diberikan masker dan diarahkan menuju Posko Covid-19 di Instalasi Gawat Darurat (IGD)," katanya.
Informasi tersebut kata dia wajib diketahui oleh pasien yang sedang dirawat sehingga diketahui oleh keluarga pasien. "Kepala instalasi, kepala ruangan, kepala tim wajib menyampaikan informasi ini kepada keluarga pasien yang sedang rawat inap," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya