Wartawan Abal-Abal Peras Sekolah Dasar Rp25 Juta di Malang
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang wartawan yang diduga melakukan pemerasan sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Erik Yulianto (48), warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur ditangkap saat hendak mengambil uang hasil pemerasan.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan telah menangkap pelaku tindak pemerasan di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Malang. Pelaku berikut barang bukti ditangkap di sekolah tersebut pada Senin (15/8).
"Kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah," kata AKBP Ferli Hidayat, Kamis (18/8).
Kronologi berawal dari pemberitaan di media online Bratapos.com pada Senin (8/8/2022). Tulisan memberitakan tentang seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Berita juga menuliskan bahwa tindakan itu atas perintah guru.
"Setelah pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya," katanya.
Sekolah tersebut didatangi oleh seseorang yang mengaku wartawan media online dan cetak RADAR X pada Rabu (10/8). Pelaku meminta uang dengan tujuan agar berita tidak dimuat dan tidak dilaporkan ke polisi.
"Terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 Juta," tegasnya.
Sekolah merasa tidak mampu memenuhi permintaan pelaku dan akhirnya menawar separuh dari nilai nominal. Pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12,5 Juta.
"Terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada Senin (15/8) sekitar pukul 13.00 WIB, EY datang ke sekolah dan mengambil uang damai tersebut," ungkapnya.
Saat EY mengambil uang tersebut, polisi menangkap tangan terduga pelaku berikut barang bukti. Polisi mengamankan kartu tanda pengenal pers RADAR X dan kartu LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), sebuah bolpoin, buku kwitansi, amplop putih berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar (Rp5 Juta) dan handphone.
Terduga pelaku bermodus menakut-nakuti kepala sekolah dengan berita yang telah dimuat di Bratapos.com.
"Terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY," beber Kapolres.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik yang berada di sisi Sungai Ciliwung itu saat ini masih disegel dengan garis kuning milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTujuh caleg dipastikan lolos dari Dapil Jawa Barat I.
Baca SelengkapnyaMeski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaModusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaKesetiaan sang istri mendampingi pria ini tak luput dari sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnya