Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waria di Kuta curi cicin diamond milik turis Australia

Waria di Kuta curi cicin diamond milik turis Australia waria pencuri cicin turis Australia di Kuta ditangkap polisi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang Waria diamankan oleh Polsek Kuta karena melakukan pencurian di Hotel Puri Saron, kamar 1112, Seminyak, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (30/9) lalu.

Waria tersebut bernama Ryan Sumardi (24) alias Eki yang bermukim di Home Stay Jalan Sri krisna, Legian, Kuta, Badung. Peristiwa pencurian tersebut berawal pada Sabtu (29/9) lalu sekitar pukul 20.00 WITA.

Saat itu, korban yang merupakan seorang wanita bernama Kenlee Laetiticia Irene Kelly (40) Warga Negera Asing (WNA) asal negara Australia, melakukan cek in di hotel dan menempati kamar 1112.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WITA, korban keluar menuju diskotek Bali Joo untuk bertemu temannya bernama Sera, yang juga seorang Waria dan ingin memberikan bingkisan, tetapi rekan korban tersebut belum bisa ditemui karena masih bekerja.

Selanjutnya, korban keluar dari diskotek tersebut dan tiba-tiba datang pelaku dan mengaku sebagai teman Sera dan menawarkan diri untuk ikut mengambil bingkisan tersebut dan sama-sama menuju hotel tempat menginap korban.

Kemudian, sekitar pukul 02.45 WITA sampai di kamar hotel, pelaku sibuk mencoba mencari bingkisan yang akan diberikan untuk Sera, dan pada saat itu korban pergi ke toilet kamarnya. Saat korban keluar dari toilet melihat pelaku sudah menghilang, dan dua cincin berisi diamond yang diletakan di atas meja juga raib dibawa kabur oleh pelaku.

Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 35 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Kuta. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju TKP dan mencari informasi dari saksi-saksi dan melihat CCTV yang berada di sekitar TKP.

Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah menyampaikan tertangkapnya pelaku, pada Jumat (5/10) sekitar pukul 9.30 WITA.

"Kami mendapatkan informasi tempat bermukim pelaku di sebuh Home Stay di Jalan Sri Krisna, Legian, dan langsung bergerak dan mengamankan pelaku di tempat bermukimnya," ucapnya, Kamis (11/10).

Saat diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta, guna pengembangan lebih lanjut.

"Hasil dari interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menjual cincin curian di toko emas Jalan Kendedes seharga Rp 2,6 juta dan hasil penjualan dibelikan cincin emas lagi seberat 3,250 gram seharga Rp 1,5 juta," tutup Kapolsek.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP