Warga Bekerja di Depok Wajib Menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas
Merdeka.com - Pemkot Depok mulai besok akan memberlakukan aturan lebih tegas bagi warga yang beraktivitas di luar rumah untuk bekerja. Tujuannya untuk menekan mobilitas warga sehingga tidak terjadi kepadatan di jalan raya.
Untuk hari pertama pengetatan aturan PPKM Darurat hari ini di sejumlah stasiun kereta di Depok sudah terjadi penurunan. Namun untuk di jalan raya belum terjadi hal serupa sehingga Pemkot Depok akan mengetatkan lagi penegakan aturan. Warga yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib memiliki kartu identitas pekerja sektor prioritas (KIPOP).
"Mulai besok akan lebih tegas lagi dalam rangka menerapkan surat keterangan atau aturan yang sudah ditentukan. Ke Jakarta bawa STRP, dan di Depok membawa KIPOP. Untuk nakes hanya menunjukkan id card dan atau faskes dari RS," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Senin (12/7).
Pemkot Depok kemarin telah mengikuti rapat virtual yang dipimpin Kepala BPTJ. Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Yaitu pemberlakuan Surat Edaran Nomor 49 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 yang dimulai Senin (12/7). Surat Edaran dimaksud dijadikan dasar bagi penerapan pemeriksaan dokumen perjalanan di lapangan.
"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yg diterbitkan oleh Pemda Setempat di Wilayah Aglomerasi. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal di wilayah Kota Depok menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP). Untuk Nakes menunjukkan ID Card dari RS/Faskes tempat bertugas," ujar dia.
Dadang juga menuturkan, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh Eselon 2. Jika pelaku perjalanan tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai SE 49 dan SE 50, maka ditolak untuk melakukan atau menerusksn perjalanan.
"Petugas di lapangan dapat mempergunakan hak diskresi utk pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat perjalanan untuk dapat melanjutkan perjalanan dengan pertimbangan khusus di lapangan," kata dia.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen pelaku perjalanan di sejumlah titik penyekatan. Misalnya di area terminal dan stasiun. Penyekatan dan pemeriksaan dokumen perjalanan di jalan dikoordinir oleh kepolisian, sedangkan di terminal dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala Terminal dan KCI.
"Pemeriksaan dokumen perjalanan KA dapat dilakukan di stasiun atau diluar stasiun sesuai kondisi masing-masing stasiun yang dikoordinir antara Pemda dan KCI, dengan tetap memperhatikan jarak dan Protokol Kesehatan," ujar dia.
Untuk pengajuan permohonan pembuatan KIPOP kata Dadang dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Pengusulan dilakukan oleh perusahaan masing-masing. Dia pun mengimbau agar seluruh perusahaan di Kota Depok yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal segera melakukan pengurusan demi kelancaran perjalanan pekerjanya.
"Untuk KIPOP, setiap perusahaan segera usulkan ke Disnaker Kota Depok. Kepada seluruh kantor/perusahaan sektor esensial daan kritikal yang berada di Depok untuk segera mengurus KIPOP di Disnaker Depok,” pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Form C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaIswar Aminuddin menjadi orang kedua yang mengambil formulir pendaftaran Pilwalkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnyakepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca Selengkapnya