Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana segar total Rp 200 triliun kepada bank himbara milik pemerintah.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti terjadinya potensi korupsi bila tidak diawasi.
"Tapi sisi negatifnya, ada potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Asep menegaskan, kasus yang terjadi Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha menjadi sebuah alarm bagi bersama, agar dana tersebut tidak disalahgunakan para pemangku kepentingan.
"Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan," tegas Asep.
Advertisement
KPK Pelototi
Asep memastikan, KPK melalui kedeputian pencegahan akan terus mengawasi pergerakan dari kucuran dana tersebut.
Tujuannya, agar stimulus ekonomi dari pemerintah dapat memberi efek positif bagi ekonomi masyarakat.
"Tentu (harapannya) stimukus akan menjadikan perekonomian mikro kita menjadi bergairah dan bank-bank himbara ini bisa memberi kredit kepada masyarakat sehingga perekonomian kita bisa berjalan," ujar Asep.
Advertisement
Skema Serupa saat Covid-19
Sebagai informasi, dana stimulus diberikan pemerintah sebesar Rp 200 triliun untuk lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan mulai terserap efektif ke sektor riil paling lambat sebulan.
Dana itu disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, terutama di sektor industri riil.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya, skema ini serupa dengan langkah pemerintah saat pandemi COVID-19 saat penempatan dana ke sistem perbankan terbukti cepat mendorong pemulihan kredit.